kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kenaikan pajak impor barang konsumsi bisa memicu pembalasan


Senin, 27 Agustus 2018 / 19:47 WIB
Kenaikan pajak impor barang konsumsi bisa memicu pembalasan
ILUSTRASI. Aktivitas pelabuhan Tanjung Priok


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) impor barang konsumsi dinilai akan berpotensi memicu balasan dari negara lain.

Bhima Yudhistira, ekonom INDEF mengatakan rencana tersebut bisa membuat China, India bahkan Vietnam yang selama ini menjadi mitra dagang Indonesia bisa melakukan balasan ke Indonesia jika kepentingannya diganggu.

Oleh karena itu, dirinya menyarankan pemerintah memperkuat tim negosiasi dagang baik bilateral maupun di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk menghadapi serangan balasan yang kemungkinan akan dilakukan oleh negara mitra dagang Indonesia.

"Selama ini tim negosiasi Indonesia masih lemah di level internasional sehingga beberapa gugatan kalah," ujar Bhima pada Kontan.co.id, Senin (27/8).

Eric Sugandi, Project Consultant Asian Development Bank mengatakan, potensi untuk adanya perang dagang antara Indonesia dengan mitra dagang kemungkinan bisa terjadi. Karena jika ada negara mitra dagang yang merasa dirugikan dan melakukan gugatan ke WTO, Pemerintah Indonesia mesti siapkan argumen yang kuat.

Dirinya berpesan ,jika pemerintah akan menetapkan PPh untuk barang impor harus dilihat dari sisi komoditas atau barangnya apakah akan mengganggu suplai di pasar domestik dan menyebabkan tekanan inflasi atau tidak, serta siapa negara produsennya, apakah negara ini punya potensi membalas atau tidak.

"Kalau dari segi risiko, saya tidak bisa bilang besar atau kecil, karena sifatnya subjektif," ujar Eric, Senin (27/8).

Sementara Pieter Abdullah, ekonom Core menilai, kebijakan pemerintah tersebut tidak akan menimbulkan balasan dari negara mitra dagang Indonesia. Pasalnya kebijakan yang dikenakan atau dinaikkan adalah PPh untuk barang impor bukan bea masuk.

Ia bilang , kebijakan ini tidak akan mengubah atau menaikkan bea masuk untuk barang impor karena yang dinaikkan adalah PPh impor. Oleh karenanya yang terkena kenaikan tarif PPh ini adalah badan atau perusahaan yang melakukan impor saja. Sementara bea masuk yang dikenakan pada barang ekspor yang umum ditanggung oleh perusahaan di luar negeri yang melakukan ekspor tidak akan naik.

"Kebijakan yang dilakukan pemerintah ini akan aman ke depanya," kata Pieter. Senin (27/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×