kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pemerintah prioritaskan kredit modal kerja untuk 8 sektor usaha ini


Rabu, 29 Juli 2020 / 10:50 WIB
Pemerintah prioritaskan kredit modal kerja untuk 8 sektor usaha ini
ILUSTRASI. Pabrik mobil Toyota Motor Manufacturing Indonesia TMMIN. Pemerintah prioritaskan kredit modal kerja untuk 8 sektor usaha ini.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera menggelontorkan anggaran sebesar Rp 100 triliun untuk kredit modal kerja dengan rentang pinjaman debitur sebesar Rp 10 miliar- Rp 1 triliun. Stimulus ini diprioritaskan kepada delapan sektor usaha padat karya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan sektor usaha padat karya yang dimaksud antara lain sektor pariwisata, hotel dan restoran, otomotif, TPT dan alas kaki, elektronik, kayu olahan, furnitur, dan produk kertas.

Baca Juga: Pemerintah guyur kredit modal kerja padat karya hingga Rp 1 triliun per debitur

Selain delapan sektor usaha tersebut, Sri Mulyani mengatakan stimulus diarahkan kepada sektor usaha yang memenuhi kriteria terdampak Covid-19 sangat berat, padat karya dan/atau memiliki dampak multiplier tinggi serta mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan. 

Menkeu menjelaskan dalam skema penjaminan kredit modal kerja korporasi, porsi penjaminan sebesar 60% dari kredit, namun untuk sektor-sektor prioritas porsi yang dijamin sampai dengan 80% dari kredit. 

Dengan demikian, pemerintah menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100% atas kredit modal kerja sampai dengan Rp 300 miliar dan 50% untuk pinjaman dengan plafon Rp 300 miliar sampai Rp 1 triliun. 

Adapun, skema penjaminan direncanakan berlangsung hingga akhir 2021 dan diharapkan dapat menjamin total kredit modal kerja yang disalurkan perbankan hingga Rp 100 triliun. 

Baca Juga: Pemerintah guyur kredit modal kerja padat karya Rp 100 T, ini 13 bank penyalurnya

“Kiat berharap risk appetied bank dan perusahaan mulai bisa pulih kembali. Dan timbulkan dorongan kegiatan. Kalo modal kerja perusahaan survive perusahaan mulai bergerak lagi untuk bisa lakukan aktivitas ekonomi,” kata Menkeu saat Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Nota Kesepemahaman Program Penjaminan Pemerintah kepada Korporasi Padat Karya dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, Rabu (29/7).



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×