Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
Selanjutnya, seiring dengan pemberian fasilitas kemudahan usaha dan investasi, meningkatkan kepastian hukum, dan melanjutkan pembangunan infrastruktur, maka investasi diperkirakan akan tumbuh dalam kisaran 6,0% sampai 7,1%.
Proyeksi ini, ditetapkan dengan asumsi bahwa penerapan RUU Omnibus Law Perpajakan dan Cipta Kerja sudah mulai berjalan, sehingga dapat meningkatkan investasi. Untuk Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) sendiri, pemerintah memproyeksi pertumbuhannya di level 6,0% sampai 7,1%.
Baca Juga: Ganti SPN 3 bulan, Kemenkeu gunakan SBN 10 tahun dalam asumsi makro APBN 2021
Lebih lanjut, dari sisi perdagangan internasional kinerja ekspor dan impor diperkirakan akan terus membaik. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekspor dalam rentang 3,5% sampai 5,1%, serta impor dalam rentang 4,4% sampai 5,9%.
Di tahun depan, risiko pelemahan permintaan global akibat virus Corona masih membayangi upaya peningkatan kinerja pertumbuhan ekspor dan impor.
Selain itu, fluktuasi harga komoditas dan isu lingkungan terhadap komoditas utama ekspor Indonesia, yaitu crude palm oil (CPO), juga menjadi risiko yang perlu diwaspadai.
Baca Juga: Ini 5 modalitas yang digunakan dalam program pemulihan ekonomi nasional
Di dalam data Kemenkeu juga dijelaskan, pada tahun depan kinerja impor akan diarahkan pada pemenuhan kebutuhan domestik sesuai dengan prioritas nasional. Terutama, untuk bahan baku dan barang modal dengan tetap memperhatikan kondisi neraca perdagangan.
"Pengembangan energi baru dan terbarukan, juga akan dilakukan untuk mengurangi ketergantungan pada komoditas migas yang dapat berpengaruh pada tingginya impor," sebagaimana dikutip dalam data tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News