kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah pertahankan sistem pengiriman TKI ke LN


Kamis, 30 Mei 2013 / 07:52 WIB
Pemerintah pertahankan sistem pengiriman TKI ke LN
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan Selasa (14/12) melemah 0,70 persen atau turun 47 poin di level 6.615 dibandingkan penutupan sebelumnya. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Pemerintah menyatakan tidak akan mengubah sistem penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Skema penempatan TKI masih merujuk Undang Undang No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) Reyna Usman mengatakan, penempatan TKI masih menerapkan beberapa skema yakni goverment to goverment (G to G), private to private, yang bersifat profesional, dan langsung oleh perusahaan. "Jadi skema penempatan TKI ini fleksibel dan tergantung regulasi di negara yang dituju," katanya kepada KONTAN, Rabu (29/5).

Reyna menjelaskan, pemerintah menjalankan skema G to G dan private to private untuk menghadapi kebijakan di banyak negara. Sistem tersebut dipakai bukan atas kemauan pemerintah melainkan demi memenuhi aturan di negera tujuan penempatan TKI.

Namun, Kemnakertrans mengakui skema private to private yang dijalankan oleh swasta memang kerap bermasalah. Tapi pemerintah memandang pola ini tidak perlu diubah, asalkan ada pengawasan ketat. "Nantinya, pengawasan akan melibatkan pengirim TKI di daerah asal dengan perwakilan Indonesia di luar negeri," janji Reyna.

Reyna juga belum mengetahui apakan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berniat mengubah pasal penempatan dalam revisi UU No. 39/2004 yang sedang berlangsung. Ia berdalih masalah yang ada sat ini bisa dibenahi dengan fokus memperbaiki pengawasan.
Sekadar tahu, perwakilan tenaga kerja Indonesia melakukan gugatan uji materi terhadap UU Perlindungan TKI yang menerapkan sistem penempatan TKI oleh perusahaan swasta.

Permohonan judicial review dilayangkan Arni Aryani, Suherlan Odo, dan Siti Masitoh, dan Ai Lasmini. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 10 huruf b, pasal 58, pasal 59, dan pasal 60 dalam UU tersebut, karena penempatan TKI oleh swasta dianggap melanggar UUD 1945. Jansen E. Saloho, kuasa hukum penggugat menilai, negara wajib melindungi warga negara Indonesia dalam hal ini para TKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×