Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan menahan sementara pencairan restitusi pajak yang dinilai bermasalah atau belum terverifikasi guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara.
Meski demikian, pemerintah menegaskan restitusi tetap berjalan bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah saat ini memperketat pemeriksaan terhadap permohonan restitusi, terutama yang dinilai mencurigakan atau bernilai besar.
Baca Juga: Rencana Purbaya Perketat Pencairan Restitusi Pajak Dikhawatirkan Berisiko Salah Arah
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak disalahgunakan.
"Enggak ada kuota. Cuma kita lihat, kita perhatikan saja itu yang restitusi benar atau enggak? Kalau ngaco-ngaco ditahan dulu," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN, Rabu (20/5/2026).
Ia menegaskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap memproses restitusi bagi wajib pajak yang memenuhi syarat. Hingga April 2026, pemerintah telah mencairkan restitusi pajak lebih dari Rp 160 triliun.
Menurutnya, realisasi restitusi pada awal tahun ini bahkan berpotensi melampaui capaian sepanjang 2025. Sebagai perbandingan, total restitusi pajak tahun lalu mencapai sekitar Rp 360 triliun.
Baca Juga: Purbaya Soroti Restitusi Pajak Tak Wajar yang Berpotensi Tekan Penerimaan Negara
Purbaya juga mengaku telah meminta Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto untuk melakukan penelitian ulang terhadap sejumlah permohonan restitusi guna memastikan prosesnya valid dan bebas dari praktik kongkalikong.
Di tengah langkah pengawasan restitusi tersebut, kinerja penerimaan pajak menunjukkan tren positif.
Hingga 30 April 2026, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp 646,3 triliun atau tumbuh 16,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 556,9 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













