Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tidak akan menyasar ke warung-warung.
Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Iyan Rubianto mengatakan bahwa pengenaan cukai diperlukan untuk mengendalikan konsumsi MBDK yang dapat menyebabkan diabetes. Kendati begitu, pihaknya berencana tidak akan memungut cukai MBDK kepada warung-warung.
"Kalau di warung-warung itu kaya minuman teh dan segala macam kopi, dan itu kan biasanya gulanya tidak sedikit. Tapi nanti kita gak ke arah sana, tetapi ke industrinya yaitu minuman siap saji dan konsentrat yang diencerkan," ujar Iyan dalam Kuliah Umum: Menggali Potensi Cukai," Jumat (19/7).
Baca Juga: Tak Berdampak, Simak Rekomendasi Saham Emiten Minuman Berpemanis dalam Kemasan EBDK)
Rencananya pemerintah menargetkan dua kelompok produk MBDK yang akan dikenakan cukai.
Pertama, produk minuman siap saji seperti sari buah kemasan dengan tambahan gula, minuman berenergi, minuman lainnya seperti teh, kopi, dan minuman berkarbornasi, hingga minuman spesial Asia seperti larutan penyegar.
Kedua, konsetrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran tersebut berupa bubuk seperti kopi sachet, cair seperti sirup dan kental manis, serta padat atau effervescent.
Namun, hingga kini pemerintah masih belum memberikan kepastian kapan penerapan cukai MBDK. Namun cukai MBDK masuk lagi dalam Rancangan Kebijakan di KEM-PPKF 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News