Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyatakan, terus melakukan diskusi secara aktif terkait pengenaan tarif cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK).
Analis Kebijakan Ahli Madya BKF Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sarno menyampaikan desakan untuk segera menerapkan cukai MBDK bukan hanya datang dari masyarakat, namun ada tanggung jawab moral bagi pihaknya dari pemerintah.
"Kita punya tanggung jawab moral di Perpres 76/2023 tentang rincian anggaran dan pendapatan negara, cukai MBDK itu ditetapkan dalam APBN sebesar Rp 4,39 triliun di 2024," ujarnya di Jakarta, Kamis (7/3).
Sarno menyampaikan, meski angka tersebut telah disebutkan dalam APBN 2024 pihaknya perlu menempuh proses politik demi menentukan nilai cukai MBDK.
Baca Juga: Subsidi BBM Nelayan Kecil Belum Mendapatkan Kesepakatan di Perundingan WTO
"Itu kita antisipasi sebenarnya bukan kita tak melakukan. di tahun ini sudah kita prupose juga, bahwa ini sudah kita ajukan kembali cuma harus ada proses politik yang harus kita lalui di pemerintahan," terangnya.
Sarno mengungkapkan, meski begitu pihaknya terus melakukan diskusi dengan pihak-pihak terkait agar cukai MBDK ini segera diimplementasikan.
"Kita sangat intens diskusi. Kami juga aktif mengundang stakeholder dari temen2 pelaku usaha, karena nanti yang paling berdampak langsung adalah pengusaha nih. kalau mereka tidak diberikan pemahaman dulu nanti bisa kaget," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News