Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil riset Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menunjukkan implementasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) bukan hanya memberi manfaat ekonomi, tetapi dapat mengurangi kasus diabetes melitus tipe 2 di Indonesia hingga 2033.
Health Economics Research Associate CISDI Muhammad Zulfiqar Firdaus menjelaskan bila cukai mulai diterapkan di 2024, jumlah penderita diabetes melitus 2 diperkirakan turun tiap tahunnya dan mencegah 455.310 kasus kematian kumulatif akibat penyakit tersebut dalam satu dasawarsa ke depan.
“Kenaikan harga MBDK sebesar 20% berpotensi menurunkan konsumsi MBDK dan gula harian rerata sebanyak 5,4 gram untuk laki-laki dan 4,09 gram untuk perempuan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (7/3).
Zulfiqar menyebutkan, berdasarkan perhitungan pemodelan ekonomi, penurunan angka konsumsi ini akan mencegah 253.527 kasus overweight dan 502.576 kasus obesitas dalam 10 tahun ke depan.
Baca Juga: BKF Terus Godok Nilai Cukai MBDK, Begini Upayanya
Selain itu, kata dia, riset juga menunjukkan kasus diabetes melitus tipe 2, salah satu penyebab kematian tertinggi di Indonesia, bakal mencapai 8.949.768 kasus kumulatif hingga 2033 jika cukai tidak segera diberlakukan.
“Namun, apabila cukai MBDK diterapkan mulai 2024, kasus baru diabetes melitus tipe 2 diproyeksikan menurun signifikan menjadi 5.854.125 kasus. Artinya, sebanyak 3.095.643 kasus baru kumulatif dapat dicegah dalam satu dekade,” ungkapnya.
Zulfiqar menuturkan, berdasarkan perhitungan dengan instrumen Disability-Adjusted Life Years (DALYs) untuk mengetahui beban ekonomi akibat kematian dan disabilitas yang berasal dari penyakit diabetes melitus tipe 2, negara bisa menghemat biaya pengobatan akibat diabetes sebesar Rp 24,9 triliun dan kerugian akibat hilangnya produktivitas ekonomi karena diabetes sebesar Rp 15,7 triliun.
“Indonesia dapat menghemat hingga Rp 40,6 triliun dari penerapan cukai MBDK yang dapat menaikkan harga jual produk MBDK di pasar paling tidak sebesar 20 persen,” tuturnya.
Baca Juga: Wacana kenaikan tarif Cukai Tembakau 2025 Dinilai Tak akan Efektif, Ini Alasannya
Dari pertimbangan di atas, CISDI memberikan empat rekomendasi kepada Pemerintah pertama terapkan segera cukai MBDK yang dapat meningkatkan harga jual produk MBDK di pasar minimal 20%. Kedua, alokasikan hasil pungutan cukai untuk membiayai program dan fasilitas kesehatan masyarakat.
Ketiga, terapkan kebijakan yang mendukung terbentuknya gaya hidup dan lingkungan sehat, seperti pelabelan gizi pada bagian depan kemasan dan pelarangan iklan produk mengandung garam, gula, dan lemak tinggi. Keempat, kembangkan edukasi dan promosi kesehatan tentang dampak konsumsi gula berlebihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News