kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah pastikan para pekerja yang kena PHK dapat tambahan jaminan


Jumat, 17 Januari 2020 / 22:40 WIB
Pemerintah pastikan para pekerja yang kena PHK dapat tambahan jaminan
Sesmenko Ekonomi Susiwijono saat konferensi pers terkait poin dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Jumat (17/1) di Jakarta.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menambah jaminan untuk perlindungan bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam bentuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Disebutkan dalam aturan tersebut, selain mendapat perlindungan, pekerja yang terkena PHK tetap bisa mendapatkan kompensasi PHK.

"Perlu dicatat, meski ada JKP, ini tidak mengganti jaminan sosial yang lain," terang Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonmian Susiwijono pada Jumat (17/1).

Baca Juga: Pemerintah pastikan bidang usaha ini masuk ke daftar prioritas investasi

Ia pun menegaskan bahwa para pekerja yang mendapatkan JKP tetap akan mendapatkan jaminan sosial lain berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), serta jaminan kematian (JKm).

Selain itu, dengan adanya JKP ini, para pekerja yang terkena PHK dijamin bisa mendapat uang tunai atau cash benefit, pelatihan untuk pekerjaan baru atau vocational training, dan juga ada bantuan untuk mencari pekerjaan baru atau job placement access.

Baca Juga: Aturan upah jam-jaman masuk RUU omnibus law Cipta Lapangan Kerja

Meski begitu, Susiwijono juga menegaskan, dengan adanya JKP ini, tidak akan menambah beban iuran bagi para pekerja dan perusahaan.

Rupanya, JKP ini tidak hanya berlaku bagi para pekerja tetap. Pekerja yang masih berstatus pekerja kontrak pun bisa mendapatkan jaminan bila terkena PHK, dalam bentuk kompensasi pengakhiran hubungan kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×