Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
Pertama, tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM) sebesar 23,29%. Kedua, sigaret putih mesin (SPM) di level 29,95%, Ketig, sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret putih tangan senilai 12,84%.
“Kami optimistis, hitungannya adanya layer ini membuka peluang penerimaan cukai hasil tembakau untuk tumbuh. Produsen rokok pun akan beradaptasi seperti mengurangi panjang rokok, membuat kemasan yang rokoknya lebih sedikit,” kata Nirwala kepada Kontan.co.id, Kamis (9/1).
Di sisi lain, untuk menjaga konsumsi rokok masyarakat dan kelanjutan industri, Bea Cukai melakukan survey pengaruh konsumsi terhadap produsen. Hasilnya, lewat instrumen fiskal cukai, konsumsi masyarakat lebih rendah, sementara industri rokok masih sehat.
Cara lain menjaga pertumbuhan penerimaan cukai di tahun ini, otoritas akan menjalankan pemberantasan rokok ilegal yang ditargetkan hanya tersisa 1% atau lebih rendah dari pencapaian tahun 2019 di level 3%.
Ditambah kebijakan relaksasi pelunasan pita cukai rokok kredit dan efekti tas program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT).
Eskalasi Cukai
Sejak tahun 2016, pemerintah telah mengajukan beleid tentang cukai plastik kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Nirwala bilang tahun ini kemungkinan besar akan segera disahkan oleh legislatif, sebab pembahasannya di tahun 2019 sudah hampir rampung.
Baca Juga: Cukai alkohol dan minuman bisa sumbang Rp 7 triliun hingga akhir 2019