kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Pemerintah naikkan tunjangan PNS untuk 4 jabatan fungsional ini


Senin, 18 Januari 2021 / 09:52 WIB
Pemerintah naikkan tunjangan PNS untuk 4 jabatan fungsional ini
ILUSTRASI. Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi 4 jabatan fungsional yang mengurus keuangan negara akan dinaikkan pemerintah. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berikut besaran tunjangan setelah mengalami penyesuaian tersebut: 

1. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara terdapat empat keahlian analis yang mendapatkannya, yakni: 

- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama Rp 2.025.000. 

- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp 1.380.000. 

- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp 1.100.000. 

- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp 540.000. 

Baca Juga: ​Tak ada rekrutmen CPNS guru: Inilah PPPK, besaran gaji, dan tunjangannya

2. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdapat tiga Jabatan Fungsional Keterampilan, yakni: 

- Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia Rp 960.000 

- Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir Rp 540.000. 

- Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil Rp 360.000. 

Sementara untuk Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara serta Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak disebutkan bnominal tunjangan yang diterima.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Sesuaikan Tunjangan PNS bagi 4 Jabatan Fungsional Ini"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena

Selanjutnya: Batal! Gaji PNS minimal Rp 9 juta tak jadi terealisasi tahun depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×