kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   29.000   1,24%
  • USD/IDR 16.616   9,00   0,05%
  • IDX 8.067   -160,68   -1,95%
  • KOMPAS100 1.104   -18,58   -1,66%
  • LQ45 772   -16,13   -2,05%
  • ISSI 289   -5,28   -1,79%
  • IDX30 403   -8,81   -2,14%
  • IDXHIDIV20 455   -7,63   -1,65%
  • IDX80 122   -2,25   -1,82%
  • IDXV30 131   -1,45   -1,10%
  • IDXQ30 127   -1,92   -1,49%

Pemerintah naikkan tunjangan PNS untuk 4 jabatan fungsional ini


Senin, 18 Januari 2021 / 09:52 WIB
Pemerintah naikkan tunjangan PNS untuk 4 jabatan fungsional ini
ILUSTRASI. Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi 4 jabatan fungsional yang mengurus keuangan negara akan dinaikkan pemerintah. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berikut besaran tunjangan setelah mengalami penyesuaian tersebut: 

1. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara terdapat empat keahlian analis yang mendapatkannya, yakni: 

- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama Rp 2.025.000. 

- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp 1.380.000. 

- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp 1.100.000. 

- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp 540.000. 

Baca Juga: ​Tak ada rekrutmen CPNS guru: Inilah PPPK, besaran gaji, dan tunjangannya

2. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdapat tiga Jabatan Fungsional Keterampilan, yakni: 

- Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia Rp 960.000 

- Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir Rp 540.000. 

- Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil Rp 360.000. 

Sementara untuk Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara serta Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak disebutkan bnominal tunjangan yang diterima.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Sesuaikan Tunjangan PNS bagi 4 Jabatan Fungsional Ini"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena

Selanjutnya: Batal! Gaji PNS minimal Rp 9 juta tak jadi terealisasi tahun depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×