kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah naikkan tunjangan PNS untuk 4 jabatan fungsional ini


Senin, 18 Januari 2021 / 09:52 WIB
Pemerintah naikkan tunjangan PNS untuk 4 jabatan fungsional ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi 4 jabatan fungsional yang mengurus keuangan negara akan dinaikkan pemerintah. Hal ini bertujuan meningkatkan kualitas, prestasi, serta produktivitas kinerja para PNS. 

Presiden Joko Widodo yang telah meneken empat peraturan presiden (Perpres) terkait penyesuaian tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4, Perpres Nomor 5, dan Perpres Nomor 6. 

Rinciannya, Perpres Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. 

Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Perpres Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara. Kemudian Perpres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 

Baca Juga: Informasi penting soal PNS Kemenlu, mulai besaran gaji hingga tunjangan

"Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi Pasal 1 Perpres Nomor 3, dikutip Senin (18/1/2021). 

Baca Juga: Apa perbedaan PPPK dengan honorer? Ini penjelasannya

Pasal 5 dalam Perpres No 3 dan nomor 4 menyatakan, pemberian tunjangan tidak akan diberikan apabila PNS dengan keempat jabatan dimaksud telah beralih jabatan. 

"Pemberian Tunjangan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi dari Perpres No. 4. 

Berikut besaran tunjangan setelah mengalami penyesuaian tersebut: 

1. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara terdapat empat keahlian analis yang mendapatkannya, yakni: 

- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama Rp 2.025.000. 

- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp 1.380.000. 

- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp 1.100.000. 

- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp 540.000. 

Baca Juga: ​Tak ada rekrutmen CPNS guru: Inilah PPPK, besaran gaji, dan tunjangannya

2. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdapat tiga Jabatan Fungsional Keterampilan, yakni: 

- Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia Rp 960.000 

- Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir Rp 540.000. 

- Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil Rp 360.000. 

Sementara untuk Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara serta Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak disebutkan bnominal tunjangan yang diterima.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Sesuaikan Tunjangan PNS bagi 4 Jabatan Fungsional Ini"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena

Selanjutnya: Batal! Gaji PNS minimal Rp 9 juta tak jadi terealisasi tahun depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×