Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah memberlakukan kebijakan sistem kerja dari rumah atau work form home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026. Pemerintah juga menghimbau perusahaan swasta memberlakukan kebijakan serupa.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan WFH selama satu hari dalam sepekan.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing perusahaan sesuai dengan kondisi operasional.
“Perusahaan diimbau menerapkan WFH satu hari kerja dalam satu minggu, dengan pengaturan jam kerja sesuai kebijakan masing-masing,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (1/4/2026).
Baca Juga: Kunjungan Wisman Capai 1,16 Juta Orang Pada Februari 2026
WFH Tidak Mengurangi Gaji dan Hak Pekerja
Yassierli menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak akan memengaruhi hak pekerja, termasuk gaji dan cuti tahunan.
Pekerja yang menjalankan WFH tetap memiliki kewajiban:
- Menjalankan tugas sesuai pekerjaan
- Menjaga produktivitas
- Memastikan kualitas layanan tetap optimal
Perusahaan juga diminta memastikan kinerja tetap terjaga meski sebagian karyawan bekerja dari rumah.
Tonton: Harga BBM Pertamina 1 April 2026 Tidak Naik, Ini Rincian Harga Pertalite, Pertamax Cs
Daftar Sektor yang Tidak Menerapkan WFH
Tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan WFH. Sejumlah sektor strategis tetap wajib bekerja dari kantor (WFO) karena membutuhkan kehadiran fisik.
Berikut sektor yang dikecualikan dari WFH:
- Kesehatan: rumah sakit, klinik, tenaga medis, farmasi
- Energi: BBM, gas, dan listrik
- Infrastruktur & layanan publik: jalan tol, air bersih, pengelolaan sampah
- Perdagangan: bahan pokok, pasar, pusat perbelanjaan
- Industri & produksi: sektor manufaktur dan operasional lapangan
- Jasa & pariwisata: hotel, wisata, keamanan
- Makanan & minuman: restoran dan kafe
- Transportasi & logistik: angkutan penumpang, barang, pergudangan
- Keuangan: perbankan, asuransi, pasar modal, lembaga keuangan
Baca Juga: WFH Satu Hari Per Pekan Tidak Diwajibkan Bagi Semua Sektor, Cek Daftarnya!
Perusahaan Punya Fleksibilitas Atur WFH
Kemnaker menegaskan bahwa aturan teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan.
Artinya, setiap perusahaan dapat:
- Menentukan hari pelaksanaan WFH
- Mengatur jam kerja
- Menyesuaikan dengan kebutuhan operasional
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap efisiensi energi dapat meningkat tanpa mengganggu produktivitas dan pelayanan.
WFH juga diharapkan menjadi solusi fleksibel bagi dunia kerja modern, sekaligus menjaga keseimbangan antara kinerja dan kesejahteraan pekerja.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/04/01/132841926/kemenaker-imbau-wfh-1-hari-untuk-swasta-penerapan-diatur-perusahaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













