kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah naikkan tunjangan PNS untuk 4 jabatan fungsional ini


Senin, 18 Januari 2021 / 09:52 WIB
Pemerintah naikkan tunjangan PNS untuk 4 jabatan fungsional ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi 4 jabatan fungsional yang mengurus keuangan negara akan dinaikkan pemerintah. Hal ini bertujuan meningkatkan kualitas, prestasi, serta produktivitas kinerja para PNS. 

Presiden Joko Widodo yang telah meneken empat peraturan presiden (Perpres) terkait penyesuaian tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4, Perpres Nomor 5, dan Perpres Nomor 6. 

Rinciannya, Perpres Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. 

Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Perpres Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara. Kemudian Perpres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 

Baca Juga: Informasi penting soal PNS Kemenlu, mulai besaran gaji hingga tunjangan

"Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi Pasal 1 Perpres Nomor 3, dikutip Senin (18/1/2021). 

Baca Juga: Apa perbedaan PPPK dengan honorer? Ini penjelasannya

Pasal 5 dalam Perpres No 3 dan nomor 4 menyatakan, pemberian tunjangan tidak akan diberikan apabila PNS dengan keempat jabatan dimaksud telah beralih jabatan. 

"Pemberian Tunjangan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi dari Perpres No. 4. 




TERBARU

[X]
×