Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah sepakat untuk menaikkan harga cukai rokok sebesar 23%. Aturan ini ditargetkan akan berlaku mulai Januari 2020.
"Jadi sebelum Januari, peraturan menteri keuangan (PMK) sudah keluar," tutur Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai Kemkeu Deni Surjantoro kepada Kontan.co.id, Jumat (13/9).
Baca Juga: Besaran kenaikan tarif cukai rokok tahun depan belum diputuskan
Menurut Deni, kenaikan cukai rokok ini sudah melalui pembahasan dan kajian antara Badan Kebijakan Fiskal (BKF), kementerian terkait dan pihak-pihak lainnya. Namun, menurutnya keputusan ini baru diambil setelah dilakukan rapat terbatas dengan presiden.
"Keputusannya baru tadi sore. Namun, pembahasan dan kajian itu sudah lama dan melalui beberapa pertimbangan. [Untuk kenaikannya] yang mengkaji adalah BKF, Bea dan Cukai sebagai pelaksana juga diminta masukan dalam pembahasan," terang Deni.
Baca Juga: Indef dorong pemerintah beri insentif fiskal bagi produk tembakau alternatif
Menurut Deni, ada banyak pertimbangan mengapa cukai rokok ini harus meningkat. Beberapa di antaranya adalah adanya kecenderungan peningkatan konsumsi, pertumbuhan produksi rokok yang diproyeksi meningkat. juga harga transaksi pasar lebih tinggi dibandingkan harga banderol.
Dengan kenaikan cukai rokok ini, maka rata-rata harga jual eceran rokok akan meningkat sebesar 35%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News