kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pemerintah menyuntikkan dana kepada sejumlah BUMN pada 2021 lewat mekanisme PMN


Selasa, 09 Februari 2021 / 11:27 WIB
Pemerintah menyuntikkan dana kepada sejumlah BUMN pada 2021 lewat mekanisme PMN
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani saat wawancara virtual bersama KONTAN, Jumat (15/1/2021).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menyuntikkan dana kepada sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) pada 2021 lewat mekanisme penyertaan modal negara (PMN). Tahun ini, alokasi anggaran yang disiapkan pemerintah mencapai Rp 42,48 triliun untuk sembilan perusahaan pelat merah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal ini saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (8/2). Ia menyebut, suntikan PMN ke BUMN menjadi tren sejak 2010. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah agar BUMN bisa menjadi salah satu motor penggerak perekonomian.

Kementerian Keuangan mencatat, selama periode 2010-2019, PMN ke BUMN dan badan usaha lainnya mencapai Rp 186,47 triliun. Pada periode ini, kontribusi penerimaan pajak BUMN mencapai Rp 1.518,7 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa dividen mencapai Rp 377,8 triliun.

"Kami menempatkan BUMN sebagai agent of development dan sebagai vechicle untuk tingkatkan pemerataan masyarakat," kata Sri Mulyani.

Sebagai gambaran alokasi PMN untuk PT PLN tahun ini akan dipakai untuk pendanaan infrastruktur ketenagalistrikan untuk transmisi, gardu induk, dan distribusi listrik pedesaan.

Baca Juga: Selama satu dekade, pemerintah menyuntik Rp 186,47 triliun ke BUMN

Sementara kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) bertujuan menjaga risk based capital (RBC) 120% suatu lembaga asuransi jiwa baru yang akan menerima polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi.

Suntikan PMN itu mempertimbangkan skema yang telah disampaikan Menteri BUMN kepada Komisi VI DPR RI terkait pembentukan asuransi jiwa baru, yaitu sebesar Rp 12 triliun pada 2021 dan Rp 10 triliun pada tahun 2022.

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Demokrat Vera Febyanthy menyoroti PMN kepada BPUI. Menurutnya, dalam beberapa kesempatan rapat kerja dengan BPUI, perusahaan pelat merah itu justru kebingungan untuk mengalokasikan suntikan dana dari pemerintah tersebut.

Vera menegaskan, seharusnya pemerintah mengalokasikan PMN tergantung dari kapasitas BUMN penerima. Dalam hal BPUI, Vera berharap pelat merah tersebut bisa lebih mengeksplorasi bisnis usahanya dan merevisi key performance indicators (KPI).

Selanjutnya: Ini 9 BUMN yang akan mendapat suntikan modal pemerintah Rp 42,48 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×