kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Pemerintah menjamin proyek kemitraan dengan swasta


Selasa, 07 September 2010 / 16:26 WIB
Pemerintah menjamin proyek kemitraan dengan swasta


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can


JAKARTA. Lima proyek yang ditawarkan dalam program kemitraan pemerintah dengan swasta atau public private partnership mendapat jaminan pemerintah. Penjaminan ini untuk meminimalisir risiko politik.

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Dedy S. Priatna menjelaskan, penjaminan ini tinggal disahkan melalui keputusan presiden. "Mudah-mudahan dalam bulan ini," katanya, Selasa (7/9).

Dengan adanya penjaminan ini, pemerintah akan menanggung seluruh biaya bila dikemudian hari ada perubahan peraturan atau proyek tersebut harus dinasionalisasi. Pemerintah akan memberikan ganti rugi sesuai dengan yang dikeluarkan, bunga plus biaya lainnya.

Ia meyakini, beberapa masalah yang menghambat lima proyek PPP tersebut akan segera terselesaikan. Sehingga, ia optimis akan ada beberapa proyek yang bisa dipasarkan akhir tahun ini. "Ada yang sudah mulai Oktober, November, Desember, dan sisanya awal tahun depan," ucapnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menawarkan lima proyek dalam skema kemitraan dengan swasta. Kelima proyek itu, adalah Pelabuhan Kapal Pesiar Tanah Ampo di Karangasem, rel kereta api Bandara Soekarno Hatta-Manggarai, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berkapasitas 2x1.000 Megawatt (MW) di Jawa Tengah, tol Medan-Kualanamu, serta proyek air minum Umbulan. Secara keseluruhan, kelima proyek itu nilainya mencapai US$ 4,450 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×