kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pemerintah mendorong percepatan legalisasi aset tanah milik pemda dan BUMN


Jumat, 13 November 2020 / 09:28 WIB
Pemerintah mendorong percepatan legalisasi aset tanah milik pemda dan BUMN
ILUSTRASI. Setiap pemda ataupun BUMN wajib membuat database aset tanah mereka sendiri.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra menyebut pentingnya legalisasi aset tanah milik pemerintah daerah (Pemda) dan BUMN.

"Agar para pemilik tanah dapat memanfaatkan tanahnya dengan maksimal. Tidak hanya memiliki secara yuridis, namun juga dapat dikelola dengan maksimal," kata kata Surya dalam siaran pers, Jumat (13/11).

Surya mengatakan, idealnya itu satu bidang tanah, satu surat kepemilikan tanah dan satu pemilik. Akan tetapi kenyataannya, satu tanah, suratnya banyak dan pemiliknya tidak tinggal untuk menguasai tanah itu. Selain itu, idealnya pertanahan itu dikelola oleh satu lembaga.

"Tapi di Indonesia tidak begitu, ada Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah serta pemerintah desa. Di sisi lain, banyak juga produk Kementerian ATR/BPN yang diuji materiil, sementara tidak ada sistem di kami yang mampu menguji produk kami sendiri," ujar dia.

Baca Juga: Tanah bersertifikat milik PLN di Sulawesi Tenggara sudah mencapai 80%

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, setiap pemda ataupun BUMN wajib membuat database aset tanah mereka sendiri. Ia menyarankan agar data-data tersebut hanya diketahui oleh orang-orang yang berkomitmen, tidak oleh seluruh pegawai. "Karena info mengenai tanah aset yang sudah bersertifikat dan belum bersertifikat itu informasinya pasti berasal dari oknum," kata Alexander.

Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Ali Mazi mengatakan, sertifikasi tanah aset itu sangat penting. Dia mengungkapkan, tahun ini pihaknya bersama Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara akan gencar melakukan hal tersebut.

"Kami juga berhasil menyelamatkan 1.141 bidang tanah aset pemprov. Hal ini berkat kerja sama dengan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kanwil BPN Provinsi, serta Kantor Kejaksaan Tinggi se-Sulawesi Tenggara," ujar Ali.

Baca Juga: Ada pandemi, Kementerian ATR/BPN baru terbitkan 6,5 juta sertifikat tanah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×