kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah menambah jumlah petugas tanggap bencana


Jumat, 07 Februari 2014 / 14:49 WIB
Pemerintah menambah jumlah petugas tanggap bencana
ILUSTRASI. Gempa berkekuatan 6,8 skala Richter melanda bagian tenggara Taiwan pada Minggu (19/9/2022).


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Untuk menanggulangi dampak bencana, pemerintah berencana menambah kekuatannya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjelaskan, saat ini petugas tanggap darurat yang harus memperbaiki sejumlah infrastruktur rusak masih kurang.

Pemerintah mengaku tengah dikejar waktu supaya infrastruktur yang sebagian besar berupa jalan itu cepat bisa digunakan kembali. Namun, petugas yang ada saat ini dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) masih kurang.

Oleh karenanya, pemerintah akan menerjunkan tambahan kekuatan dari tentara Nasional Indonesia (TNI), terutama dari satuan zeni tempur dan konstruksi. "Semoga perbaikan cepat dan operasi tanggap darurat bisa berjalan baik," harap SBY, dalam keterangannya kepada media, siang ini Jumat (7/2) di Jakarta.

Penambahan personil tersebut rencananya akan diterjukan untuk memperbaiki infrastruktur di daetah pantai utara (pantura), utamanya di Pekalongan. Selain itu, beberapa daetah yang dinilai memiliki ketusakancukup parah juga akan ditambah personilnya.

SBY menyebutkan, langkah operasi anggap darurat ini hanya untuk perbaikan sementara Sementara perbaikan permanen baru bisa dilakukan ketika cuaca benar-benar baik. "Ini sambil menunggu waktu yang tepat, dilakukan perbaikan," tambah SBY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×