kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Pemerintah menambah jumlah petugas tanggap bencana


Jumat, 07 Februari 2014 / 14:49 WIB
Pemerintah menambah jumlah petugas tanggap bencana
ILUSTRASI. Gempa berkekuatan 6,8 skala Richter melanda bagian tenggara Taiwan pada Minggu (19/9/2022).


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Untuk menanggulangi dampak bencana, pemerintah berencana menambah kekuatannya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjelaskan, saat ini petugas tanggap darurat yang harus memperbaiki sejumlah infrastruktur rusak masih kurang.

Pemerintah mengaku tengah dikejar waktu supaya infrastruktur yang sebagian besar berupa jalan itu cepat bisa digunakan kembali. Namun, petugas yang ada saat ini dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) masih kurang.

Oleh karenanya, pemerintah akan menerjunkan tambahan kekuatan dari tentara Nasional Indonesia (TNI), terutama dari satuan zeni tempur dan konstruksi. "Semoga perbaikan cepat dan operasi tanggap darurat bisa berjalan baik," harap SBY, dalam keterangannya kepada media, siang ini Jumat (7/2) di Jakarta.

Penambahan personil tersebut rencananya akan diterjukan untuk memperbaiki infrastruktur di daetah pantai utara (pantura), utamanya di Pekalongan. Selain itu, beberapa daetah yang dinilai memiliki ketusakancukup parah juga akan ditambah personilnya.

SBY menyebutkan, langkah operasi anggap darurat ini hanya untuk perbaikan sementara Sementara perbaikan permanen baru bisa dilakukan ketika cuaca benar-benar baik. "Ini sambil menunggu waktu yang tepat, dilakukan perbaikan," tambah SBY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×