Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto
Ketiga, terdapat beberapa relaksasi pemanfaatan BMN. "Dulu pembayaran sewa dilakukan jauh-jauh hari. Sekarang boleh diangsur, pinjam pakai boleh diperpanjang lebih dari sekali," tuturnya.
Keempat, skema baru pemanfaatan BMN dalam bentuk Limited Concession Schemes (LCS). Encep menjelaskan skema ini baru diperkenalkan. Meski begitu, saat ini sudah ada kerja sama di dalam skema LCS dan ada pemanfaatan aset meskipun belum optimal.
Kelima, terdapat penyederhanaan tahapan pengelolaan BMN. Keenam, penguatan tata kelola dan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan BMN.
Sebagai informasi, kata Encep, saat ini hasil revaluasi aset tetap negara meningkat. Hal ini pun kemudian turut meningkatkan total aset negara, dari sebelumnya Rp 6.000 triliun menjadi Rp 10.000 triliun.
"Di neraca Indonesia, hasil revaluasi aset menaikkan nilai aset tetap sekitar Rp 4.000 triliun. Sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total aset tetap kita dulu Rp 6.000 triliun sekarang naik jadi Rp10.000 triliun," kata Encep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News