Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020, sebagai pengganti atas PP 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Aturan ini mencakup pengaturan komprehensif yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, sehingga pengelolaan Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah (BMN/BMD) dapat dilaksanakan secara optimal, efektif, dan efisien.
Direktur BMN Kemenkeu Encep Sudarwan menjelaskan, ada beberapa perubahan yang dimuat pada PP 28/2020. Pertama, BMN pada Pemerintah Pusat dan BMD pada Pemerintah Daerah (Pemda) dapat dihibahkan kepada Pemerintah Desa. Selain itu, Pemerintah Desa juga dapat melakukan tukar-menukar aset dengan BMN Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Keluarkan PP Nomor 28/2020, DJKN optimalkan penggunaan barang milik negara (BMN)
"Hibah dari pemerintah pusat ke pemerintah desa sekarang boleh. Tukar-menukar aset juga boleh," ujar Encep di dalam keterangan tertulis yang dikutip Kontan.co.id, Minggu (12/7).
Kedua, peran Kementerian/Lembaga (K/L) sebagai asset manager diperluas. Sebelumnya, jika ada kerja sama Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna (BGS/BSG), maka K/L harus menyerahkan ke Kemenkeu.
Namun, sekarang K/L bisa mengatur sendiri sekaligus menetapkan tim penilai atau dengan kata lain, prosesnya semakin terbuka.
Ketiga, terdapat beberapa relaksasi pemanfaatan BMN. "Dulu pembayaran sewa dilakukan jauh-jauh hari. Sekarang boleh diangsur, pinjam pakai boleh diperpanjang lebih dari sekali," tuturnya.
Keempat, skema baru pemanfaatan BMN dalam bentuk Limited Concession Schemes (LCS). Encep menjelaskan skema ini baru diperkenalkan. Meski begitu, saat ini sudah ada kerja sama di dalam skema LCS dan ada pemanfaatan aset meskipun belum optimal.
Kelima, terdapat penyederhanaan tahapan pengelolaan BMN. Keenam, penguatan tata kelola dan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan BMN.
Sebagai informasi, kata Encep, saat ini hasil revaluasi aset tetap negara meningkat. Hal ini pun kemudian turut meningkatkan total aset negara, dari sebelumnya Rp 6.000 triliun menjadi Rp 10.000 triliun.
"Di neraca Indonesia, hasil revaluasi aset menaikkan nilai aset tetap sekitar Rp 4.000 triliun. Sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total aset tetap kita dulu Rp 6.000 triliun sekarang naik jadi Rp10.000 triliun," kata Encep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News