kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.953.000   -3.000   -0,15%
  • USD/IDR 16.500   45,00   0,27%
  • IDX 6.828   -98,48   -1,42%
  • KOMPAS100 988   -16,47   -1,64%
  • LQ45 764   -13,30   -1,71%
  • ISSI 218   -2,39   -1,08%
  • IDX30 396   -7,05   -1,75%
  • IDXHIDIV20 467   -8,64   -1,82%
  • IDX80 111   -1,85   -1,64%
  • IDXV30 114   -1,16   -1,00%
  • IDXQ30 129   -2,13   -1,62%

Pemerintah Membentuk Satgas Pemberantas Premanisme, Cegah Gangguan Investasi


Kamis, 08 Mei 2025 / 15:34 WIB
Pemerintah Membentuk Satgas Pemberantas Premanisme, Cegah Gangguan Investasi
ILUSTRASI. Pemerintah resmi membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menindak tegas premanisme yang mengganggu iklim investasi.ANTARA FOTO/Raqilla/gp/rwa.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menindak tegas premanisme yang mengganggu iklim investasi. Satgas ini dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) dan terdiri dari kementerian/lembaga.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, Kementerian Dalam Negeri menjadi salah satu bagian dari satgas. Adapun, tugas satgas di antaranya penegakan aturan terkait organisasi masyarakat (ormas).

"Jadi satgas ini lebih utamanya adalah bagaimana menegakkan aturan-aturan yang sudah ada," ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (8/5).

Tito menjelaskan, terdapat ormas yang berbadan hukum. Jika ormas tersebut melakukan pelanggaran hukum, maka yang melakukan penindakan adalah Kementerian Hukum. Karena yang memberikan izin badan hukum adalah Kementerian Hukum. 

Baca Juga: Satgas Premanisme Resmi Dibentuk, Ini Tujuannya

Kemudian, jika ormas yang tidak berbadan hukum, tapi terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, maka yang melakukan tindakan sanksi administratif jika ada pelanggaran adalah Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau pelanggaran pidana, otomatis yang menegakkan dari penegak hukum, kepolisian," ucap Tito.

Terkait ormas yang terdaftar di Kemendagri, Tito mengatakan, salah satu sanksi yang diberikan jika ormas melakukan pelanggaran adalah membuat surat untuk melepaskan status keterdaftarannya. 

"Apa risikonya? Ya ormas-ormas yang dinyatakan tidak terdaftar ini tidak mendapatkan pelayanan fasilitas pemerintah, misalnya mendapat dana hibah," jelas Tito.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu menindak tegas berbagai bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu investasi serta ketertiban umum.

“Negara tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang mengancam stabilitas nasional dan ketertiban sosial,” tegas Budi, Selasa (6/5).

Baca Juga: Menteri Rosan Ngadu ke Kapolri: Premanisme di Pabrik Bikin Negara Rugi

Budi menyampaikan bahwa keberadaan ormas-ormas bermasalah telah nyata mengganggu iklim investasi dan menurunkan kepercayaan dunia usaha terhadap Indonesia.

“Tindakan-tindakan mereka menjadi hambatan serius bagi target-target pembangunan yang telah digariskan Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, kita harus bertindak tegas dan terukur,” ungkapnya.

Budi menambahkan bahwa pemerintah tidak hanya akan menindak tegas. Akan tetapi juga memberikan ruang pembinaan. Untuk menjaga ketertiban dan rasa aman, pemerintah akan membuka kanal pengaduan yang bisa diakses oleh masyarakat dan pelaku usaha.

“Semua pihak yang merasa terganggu atau mengalami tekanan dari oknum maupun kelompok ormas dapat menyampaikan keluhannya melalui saluran resmi yang akan kami siapkan. Negara harus hadir dan melindungi hak masyarakat untuk beraktivitas secara aman,” ujar Budi.

Selanjutnya: Warna Hijau yang Menyegarkan, Inspirasi untuk Rumah Modern dan Fungsional di 2025

Menarik Dibaca: Warna Hijau yang Menyegarkan, Inspirasi untuk Rumah Modern dan Fungsional di 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×