Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mencari cara untuk menurunkan harga tiket pesawat. Salah satunya adalah dengan mengkaji kebijakan yang bersifat jangka menengah panjang yang komprehensif terkait industri penerbangan nasional.
Sebelumnya pemerintah sudah memberikan diskon tarif penerbangan sebesar 50% dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat udara segmen low cost carrier (LCC).
Kuota diskon tarif tersebut pun dialokasikan untuk 30% kursi per penerbangan, dimana diskon tarif tersebut berlaku khusus hari Selasa, Kamis dan Sabtu pukul 10:00-14:00.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan opsi sanksi ke Uni Eropa
"Kita sudah keluarkan 2 kali kebijakan di Mei dan Juli. Tetapi, itu kan kebijakan jangka pendek untuk menyelesaikan ekspektasi publik supaya ada tiket penerbangan murah. Tetapi saat mendesain kebijakan ini, kita sudah sadar kita harus benahi total industri penerbangannya, supaya ini industri penerbangan bisa survive," tutur Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, Rabu (21/8).
Sementara itu, Susiwijono menerangkan, kebijakan yang tengah dikaji ini akan memuat akan beberapa komponen. Pertama, berkaitan dengan bagaimana meningkatkan efisiensi industri penerbangan tersebut. Selanjutnya, pengurangan biaya-biaya operasional.
Komponen lainnya adalah mengkaji insentif yang dibutuhkan industri penerbangan, baik insentif fiskal dan non fiskal. Berikutnya, pemerintah pun tengah melihat kebijakan-kebijakan mana terkait industri penerbangan yang perlu diubah.
"Artinya kita akan bahas tatanan kebandarudaraan, kebijakan penentuan bandara internasional apa perlu sebanyak ini atau tidak," tutur Susiwijono.
Baca Juga: Bisnis perhotelan di Wakatobi Sultra kian meredup