kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BNPB rekomendasikan pemberlakuan PSBB di seluruh Pulau Jawa


Selasa, 12 Mei 2020 / 13:19 WIB
BNPB rekomendasikan pemberlakuan PSBB di seluruh Pulau Jawa
ILUSTRASI. Iring-iringan kendaraan anggota Satlantas Polres Kudus dan pegawai dari Kementerian PUPR melewati jembatan Kolonel Sunandar II saat pembukaan lalu lintas jembatan tersebut di jalur Pantura Demak-Kudus, Jawa Tengah, Senin (20/5/2019). Jembatan baru yang be


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) Harmensyah merekomendasikan penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di seluruh Pulau Jawa.

Sebab, penambahan kasus positif Covid-19 dan jumlah pasien yang meninggal paling banyak terjadi di Pulau Jawa.

Hal tersebut disampaikan Harmensyah dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR secara virtual membahas tentang evaluasi penanggulangan Covid-19, Selasa (12/5/2020).

Baca Juga: Posko Larangan Mudik mulai beroperasi di jalan tol Tangerang-Merak

"Kontribusi Pulau Jawa itu memegang 70% kasus. Di Pulau Jawa saja meninggalnya 82%, sembuhnya 56%. Kemudian kita memang perlu pemberlakuan PSBB se-Jawa," kata Harmensyah.

Harmensyah mengatakan, pemberlakuan PSBB itu bertujuan untuk menekan kurva lonjakan Covid-19, karena belum semua daerah menerapkan PSBB.

"Jadi kami merekomendasikan daerah yang tinggi angka kasus positif terkonfirmasi, direkomendasikan melaksanakan PSBB atas dasar inisiatif daerah," ujarnya.

Baca Juga: Terdampak corona, penjualan ritel pada Maret 2020 terkontraksi 4,5%

Lebih lanjut Harmensyah mengatakan, penerapan PSBB itu perlu didukung pemerintah pusat, TNI-Polri dan pemerintah daerah.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×