Reporter: Umar Tusin | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, pada Selasa (25/2).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, saat ini pemerintah masih mengkaji pemulangan warga negara Indonesia (WNI) eks-ISIS. Tercatat terdapat 1276 orang eks ISIS, dan sebanyak 297 tervalidasi memiliki paspor Indonesia.
Baca Juga: Ini tanggapan Komnas HAM atas keputusan pemerintah tidak akan pulangkan ISIS eks WNI
"Keputusan kemarin kita terus kaji, anak-anak d ibawah sepuluh tahun boleh dikembalikan," ujar Yasonna dalam rapat kerja di ruangan Komisi III DPR RI, Selasa (25/2).
Yasonna menjelaskan saat ini pemerintah belum mengambil keputusan formal terkait pemulangan WNI eks ISIS.
Baca Juga: Istana Kepresidenan: Anggota ISIS eks WNI berstatus tanpa kewarganegaraan
"Sementara kita tidak kembalikan ke Indonesia, menunggu asesmen mendalam terhadap masing-masing orang yang disana," ujar Yasonna dalam rapat kerja di ruangan Komisi III DPR RI, Selasa (25/2).
Selain itu, Yasonna menambahkan, dalam proses asesmen pemerintah Indonesia akan bekerjasama dengan instansi negara terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News