kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Ini tanggapan Komnas HAM atas keputusan pemerintah tidak akan pulangkan ISIS eks WNI


Jumat, 14 Februari 2020 / 20:30 WIB
Ini tanggapan Komnas HAM atas keputusan pemerintah tidak akan pulangkan ISIS eks WNI
ILUSTRASI. JAKARTA,10/02-TOLAK WNI EKS ISIS. Sejumlah warga berunjukrasa di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (10/02). Dalam aksinya mereka meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk menolak kembalinya 600 WNI eks kombatan ISIS ke tanah air. KONTAN/Fransiskus Si


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pemulangan warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS akhir-akhir ini menjadi sorotan banyak pihak. Apalagi ditambah dengan sikap pemerintah yang memutuskan untuk tidak memulangkan kurang lebih 600 orang terduga teroris pelintas batas atau foreign terrorist fighter (ftf) di Suriah tersebut.

Keputusan pemerintah ini tentu menuai banyak respons, tak terkecuali dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan, seharusnya pemerintah turun tangan dan membawa ke-600 orang tersebut ke jalur hukum di Indonesia.

Baca Juga: Istana Kepresidenan: Anggota ISIS eks WNI berstatus tanpa kewarganegaraan

Alasannya, saat ini Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) baru mengenai Terorisme yang dapat menjerat para ftf dan memberi hukuman berat pada mereka.

"Sekarang kenapa UU-nya nggak mau kita pakai? Menurut saya ya adili mereka nanti yang bersalah dihukum berat, itu juga kan ada anak-anak yang tidak bersalah. Mungkin saja ada orang yang korban trafficking, masa dia kemudian dibuat menjadi terlunta-lunta?," ujar Ahmad saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (14/2).




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×