Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih mengkaji aturan skema penerima bantuan iuran (PBI) jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja miskin dan tidak mampu.
Plt Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Bappenas Maliki menyampaikan, tantangan penyelenggaraan jaminan sosial dalam beberapa tahun ke depan kurang lebih sama. Misalnya terkait inklusivitas penyelenggaraan jaminan sosial yang dinilai belum tercapai seluruhnya.
“Masih banyak sektor informal belum tercover,” ucap Maliki dalam Forum Komunikasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara virtual, Senin (4/9).
Sebab itu, dalam kajiannya, Bappenas mendorong implementasi jaminan sosial yang menyeluruh dan adaptif. Indikatornya adalah seluruh masyarakat harus tercover, baik jaminan sosial kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Selatan Panggil 209 Perusahaan Terkait Tunggakan Iuran
Strateginya dengan menguatkan sistem jaminan sosial nasional yang efektif dan mencapai cakupan universal. Apalagi pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 36 tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial tahun 2023 – 2024.
Dalam Perpres tersebut menyebutkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang perlu mendapatkan perhatian untuk ditelaah dan ditinjau diantaranya Peraturan perundang-undangan terkait dengan Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peraturan perundang-undangan terkait dengan transformasi program dan kelembagaan.
“Alhamdulillah kita sudah mempunyai JKP, mungkin ada beberapa benefit lain yang harus kita dorong ya, bagaimana kita sekarang sedang memperjuangkan PBI untuk jaminan (sosial) ketenagakerjaan, ini kami harapkan bisa mentrigger untuk kepesertaan pekerja informal,” jelas Maliki.
Senada, Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mengatakan, ada kelompok – kelompok masyarakat yang secara finansial membutuhkan dukungan pemerintah. Hal ini agar penyelenggaraan jaminan sosial berjalan inklusif yang dapat mencakup semua masyarakat.
“Salah satu poin yang coba kita diskusikan terkait dengan bagaimana penerima bantuan iuran tidak hanya diberikan kepada program kesehatan nasional, tetapi juga termasuk program sosial ketenagakerjaan,” ucap Pramudya.
Sebelumnya Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, PBI Jamsosnaker sudah ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi seluruh penduduk.
Ditargetkan, pada tahun 2024 perlindungannya mencapai 20 juta pekerja miskin dan kurang mampu.
DJSN merekomendasikan opsi kebijakan dan mekanisme pembiayaan PBI Jamsosnaker. Opsi pertama, implementasi PBI Jamsosnaker dilakukan secara bertahap, diawali dengan program JKK/JKM untuk pekerja miskin sampai tahun 2024. Iuran PBI JKK dan JKM (Iuran segmen BPU) yakni Rp 16.800 per orang.
Tahap selanjutnya, dalam rangka stimulus untuk pengembangan dan perluasan perlindungan diberikan kepada BPU kemitraan dan PPU mikro dengan skema parsial subsidi/ matching contribution untuk program JHT.
“Target sampai dengan tahun 2024 sebanyak 20 juta penerima bantuan iuran (PBI) Jamsosnaker, dengan kebutuhan anggaran per tahun sebanyak Rp 4,03 triliun,” ujar Muttaqien kepada Kontan.co.id.
Baca Juga: Petugas Haji Meninggal, BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Rp 183 Juta
Opsi kedua, untuk pengembangan dan perluasan perlindungan diterapkan skema graduasi pekerja miskin berubah menjadi pekerja tidak mampu dan dalam rangka mendorong kepesertaan BPU kemitraan dan PPU mikro diberlakukan skema parsial subsidi/ matching contribution untuk program JHT.
Implementasi PBI Jamsosnaker Opsi kedua tersebut dilakukan untuk program JKK, JKM dan JHT, dengan alternatif kebijakan sebagai berikut:
Opsi 2A: 16 juta penerima PBI JKK/JKM dan 4 juta penerima PBI JHT, dengan kebutuhan anggaran per tahun sebesar Rp 4,18 triliun.
Opsi 2B: 17 juta penerima PBI JKK/JKM dan 3 juta penerima PBI JHT, dengan kebutuhan anggaran pertahun sebesar Rp 4,14 triliun.
DJSN menyebutkan, skema graduasi PBI Jamsosnaker dilakukan dengan pendekatan berbasis stimulus melalui mekanisme berikut.
Pekerja miskin sebagai PBI JKK dan JKM dapat menerima parsial subsidi program JHT sepanjang telah berpindah status menjadi pekerja tidak mampu dengan membayar sendiri iuran JKK dan JKM.
PPU tidak mampu pada badan usaha mikro dan kecil sebagai PBI JHT dapat menerima reward berupa program JKP. Pendanaan program JKP bersumber dari rekomposisi iuran program JKK dan JKM serta subsidi iuran dari Pemerintah Pusat, dan telah berpindah status sebagai peserta PPU BU yang terdaftar dalam 4 program jaminan sosial (JKN, JKK, JKM dan JHT).
Atas opsi-opsi tersebut, DJSN mengatakan, Pengaturan PBI Jamsosnaker dilakukan secara terintegrasi dengan regulasi PBI Jaminan Kesehatan dalam RPP PBI Jaminan Sosial.
“DJSN merekomendasikan kebijakan PBI Jamsosnaker dengan menggunakan Opsi 1 yaitu PBI Jamsosnaker diberikan kepada BPU Mandiri untuk program JKK dan JKM,” ucap Muttaqien.
Setelah evaluasi atas implementasi PBI Jamsosnaker Opsi 1, dapat dilakukan pengembangan secara bertahap dengan menggunakan Opsi 2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News