kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.058   74,16   1,06%
  • KOMPAS100 1.054   13,87   1,33%
  • LQ45 829   11,61   1,42%
  • ISSI 214   1,39   0,66%
  • IDX30 422   6,04   1,45%
  • IDXHIDIV20 509   6,65   1,32%
  • IDX80 120   1,57   1,32%
  • IDXV30 124   0,30   0,24%
  • IDXQ30 141   1,76   1,26%

Petugas Haji Meninggal, BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Rp 183 Juta


Rabu, 23 Agustus 2023 / 14:13 WIB
Petugas Haji Meninggal, BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Rp 183 Juta
ILUSTRASI. Kantor layanan BPJS Ketenagakerjaan.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Tragedi menghantam jamaah haji asal Kabupaten Banyumas setelah mendengar berita meninggalnya Ahmad Ridlo, anggota Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) kloter 73, saat bertugas di Arab Saudi. 

Ahmad yang juga merupakan guru di Madrasah Aliyah Negeri 3 Banyumas meninggalkan istri dan seorang anak yang saat ini masih bersekolah di SMP.

Sebagai respons, pemerintah memberikan bantuan perlindungan dan beasiswa anak senilai total Rp 183 juta kepada keluarga almarhum. Penyerahan bantuan dilakukan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo.

Yaqut mengatakan bahwa manfaat perlindungan ini menjadi simbol penghormatan bagi jasa-jasa almarhum. "Kami menyadari menjadi petugas haji tidak mudah, terutama saat jamaah didominasi oleh lansia," katanya dalam siaran pers BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (23/8).

Baca Juga: Taspen Investasikan Dana Kelolaan 72% di Obligasi Pemerintah dan Deposito

Ahmad sebelumnya telah ditunjuk oleh Kementerian Agama untuk menjadi petugas haji pada tahun 2023. Sebagai bentuk perlindungan, Kemenag memberikan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan kepada 4.600 petugas haji.

Anggoro mengungkapkan harapannya agar pemberi kerja lebih memahami risiko yang dihadapi pekerjanya. Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, menurutnya, sangat penting bagi para pekerja. "Manfaat yang kami berikan adalah hak almarhum dan bukti negara melindungi warganya," ujarnya.

Anggoro juga mengapresiasi Keputusan Menteri Agama Nomor 433 Tahun 2023 yang memberikan perlindungan jaminan sosial bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di bawah Kemenag.

Pada kesempatan tersebut, 129 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Kementerian Agama menerima kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Anggoro berharap seluruh pekerja merasa aman dengan adanya perlindungan ini.

Baca Juga: Kejagung Terbitkan SP3 Pengusutan Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan

"Kami berharap upaya ini membantu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia," tutup Anggoro.

Sementara itu di tempat terpisah Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Mohamad Irfan menyampaikan bela sungkawa mendalam.

"Kami turut berduka atas meninggalnya salah satu anggota tim pembimbing Haji, santunan yang diberikan tentunya tidak akan menggantikan sosok almarhum namun setidaknya meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan," ungkap Irfan. 

Baca Juga: Kejagung Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan

Irfan turut mengajak seluruh pemberi kerja maupun pekerja untuk mendaftarkan diri menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, karna dengan menjadi peserta, pekerja tidak perlu was-was karena seluruh risiko kerjanya dialihkan kepada negara melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas yang digalakkan secara masif  oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×