kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.911.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.226   -37,00   -0,23%
  • IDX 6.878   -3,19   -0,05%
  • KOMPAS100 1.002   -0,07   -0,01%
  • LQ45 766   -0,64   -0,08%
  • ISSI 227   0,63   0,28%
  • IDX30 394   -0,39   -0,10%
  • IDXHIDIV20 456   -1,33   -0,29%
  • IDX80 112   0,04   0,04%
  • IDXV30 114   0,89   0,79%
  • IDXQ30 128   -0,45   -0,35%

Pemerintah Masih Buka 9 Periode Penawaran SBN, Ini Jadwalnya


Senin, 07 Maret 2022 / 13:25 WIB
Pemerintah Masih Buka 9 Periode Penawaran SBN, Ini Jadwalnya
ILUSTRASI. Obligasi. Pemerintah Masih Buka 9 Periode Penawaran SBN, Ini Jadwalnya


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

Jadwal private placement SBSN (tentative) di 2022, sebagai berikut:

1.     Pengumuman Seri dan Range Yeild, pada periode II 19 mei, periode III 14 Juli, periode IV 15 bSeptember, periode V 17 November.

2.     Penyampaian yield final, pada periode II 24 Mei, periode III 19 Juli, periode IV 21 September, periode V 23 September.

3.     Penyampaian permohonan dari DU dan penyampaian undangan transaksi kepada DU, pada periode II 25 Mei, periode III 20 Juli, periode IV 22 September, periode V 24 November.

4.     Transaksi private placement, pada periode II 27 Mei, periode III 23 Juli, periode IV 23 September, periode V 25 November.

5.     Setelmen transaksi, pada periode II 21 Mei, periode III 26 Juli, periode IV 27 September, dan periode V 29 November.

Senada, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, PPS adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan cara pengungkapan harta yang belum dilaporkan.

Di dalam PPS, pemerintah memberikan kesempatan atas harta yang diungkapkan untuk dinvestasikan di dalam negeri. Wajib Pajak akan memperoleh keistimewaan pengenaan tarif terendah baik di kebijakan I maupun II PPS dengan berkomitmen menginvestasikan harta yang diungkapnya.

Baca Juga: Mengukur Dampak Perang Rusia-Ukraina ke Ekonomi Makro Indonesia

Kebijakan I yang digunakan untuk mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat mengikuti Tax Amnesty memiliki lapisan tarif, 11% untuk deklarasi luar negeri, 8% untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri, dan terendah 6% untuk yang diinvestasikan di SBN/hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan.

Sementara itu, kebijakan II yang digunakan untuk mengungkapkan harta yang diperoleh tahun 2016 – 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 memiliki lapisan tarif, 18% untuk deklarasi dalam negeri, 14% untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri, dan tarif terendah 12% untuk yang diinvestasikan di SBN/hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan. Semua kebijakan berakhir sampai dengan 30 Juni 2022.

Lebih lanjut, hingga saat ini, Selasa (7/3), harta bersih yang diungkap dalam PPS telah lebih dari Rp 23,97 triliun, dengan harta komitmen investasi sebesar lebih dari Rp 1,52 triliun.

“Peserta dengan komitmen investasi ini yang terus kami dorong untuk segera berinvestasi sebelum batas waktu yang ditentukan dalam PMK-196/2021. Investasi yang aman dan berisiko rendah tentunya ke SBN ini, yang rencananya akan ditawarkan pemerintah sebanyak 9 periode sepanjang tahun 2022,” kata Suryo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×