kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah masih belum bahas calon penerima super deduction tax


Selasa, 07 Mei 2019 / 15:18 WIB
Pemerintah masih belum bahas calon penerima super deduction tax


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mematangkan pemberian insentif bagi perusahaan yang berkomitmen mengembangkan pendidikan vokasi. Namun sejauh ini, pemerintah belum membahas sampai pada calon penerima super tax deduction untuk pengembangan vokasi.

"Pekerjaannya belum sampai ke calon penerima itu, itu sedang disusun daftarnya mana prioritasnya," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai rapat di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Selasa (7/5).

Darmin menuturkan, saat ini masih hal itu masih dibahas oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Namun, ditargetkan semester pertama tahun 2019 insentif super tersebut dapat dikeluarkan. 

Pemilihan calon penerima super tax deduction diperlukan. Pasalnya tidak semua industri bisa diberikan harus melihat perkembangan dan kompetensi industri tersebut.  "Kan tidak semua kompetensi, bisa jadi backfire buat pemerintah kalau semua," terang Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin.

Rudy mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait super tax deduction direncanakan segera keluar. Namun, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) turunan aturan tersebut masih dalam pembahasan.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Super deduction tax dibahas, sudah disiapkan PPnya sudah akan dikeluarkan," jelas Sri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×