kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah Libatkan Pengusaha Evaluasi Aturan DHE SDA


Jumat, 20 Oktober 2023 / 06:52 WIB
Pemerintah Libatkan Pengusaha Evaluasi Aturan DHE SDA
ILUSTRASI. Plt Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan saat ditemui di acara Kick Off Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di Makassar, Minggu (5/3/2023).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segara mengevaluasi aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dalam waktu dekat.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Ferry Irawan mengatakan, evaluasi atas aturan DHE SDA tersebut akan dilakukan dalam waktu tiga bulan setelah berlakunya PP 36/2023.

"Artinya, setelah bulan Oktober ini berakhir maka secara formal akan dilakukan evaluasi," ujar Ferry kepada Kontan.co.id, Kamis (19/10).

Baca Juga: Peningkatan Tarif Royalti Batubara dan Wajib Parkir DHE Bisa Ungkit PNBP SDA

Namun, Ferry menyebut, hingga saat ini pemerintah sebetulnya telah menerima dan mengkaji berbagai masukan yang ada.

Selain itu, pemerintah juga akan melibatkan pelaku usaha seperti asosiasi maupun eksportir dalam proses evaluasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan keterlibatan seluruh pihak untuk terus mengoptimalkan implementasi kewajiban parkir DHE SDA ke depannya.

Seperti yang diketahui, melalui PP 36/2023, pemerintah resmi mewajibkan para eksportir menyimpan DHE SDA paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, aturan baru DHE SDA tersebut akan mampu menyumbang cadangan devisa mencapai US$ 60 miliar hingga US$ 100 miliar per tahun.

Baca Juga: BI: TD Valas DHE Capai US$ 1,85 Miliar per September 2023

Adapun aturan DHE ini berlaku untuk empat sektor SDA, diantaranya sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan serta perikanan.

"PP 36/2023 mendorong agar sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi ada di dalam negeri, meningkatkan investasi dan juga meningkatkan kualitas dari SDA. Serta tentunya untuk menjaga stabilitas makro dari pasar keuangan domestik," terang Airlangga dalam Konferensi Pers, Jumat (28/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×