kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Larang Ekspor Batubara, Devisa US$ 4 miliar-US$ 5 Miliar Bisa Melayang


Sabtu, 01 Januari 2022 / 13:38 WIB
Pemerintah Larang Ekspor Batubara, Devisa US$ 4 miliar-US$ 5 Miliar Bisa Melayang


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah melarang ekspor batubara yang diberlakukan sepanjang bulan Januari 2022 atau mulai 1 Januari 2022-31 Januari 2022 akan menyebabkan nilai ekspor Indonesia melorot drastis pada bulan ini.

Sebab selama ini batubara merupakan salah satu komoditas sumber daya alam andalan ekspor Indonesia.

Selama ini komoditas batubara menjadi andalan penerimaan ekspor selain minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO)

Sebagai gambaran ekspor batubara menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS) khusus bulan Januari pada dua tahun terakhir cukup tinggi.

Misalnya volume ekspor batubara Indonesia pada Januari 2020 yang lalu mencapai 32,01 juta ton.

Sementara pada tahun lalu, yakni Januari 2021 volume ekspor batubara Indonesia mencapai  28,96 juta ton.

Dengan menggunakan asumsi harga acuan batubara (HBA) yang ditetapkan oleh kementerian ESDM untuk bulan Desember 2021 yang lalu yakni sebesar US$ 159.79 per ton maka nilai ekspor batubara bulan Januari menggunakan data volume ekspor tahun 2020 dan 2021, maka nilai ekspor bisa mencapai US$ 4,627 miliar sampai US$ 5,113.28 miliar.

Dengan mengacu pada kurs tengah Bank Indonesia sebesar Rp 14.269/dollar AS pada akhir pekan ini (31 Desember 2021) dan volume ekspor Januari 2020 dan Januari 2021 maka nilai ekspor batubara Indonesia bisa mencapai kisaran Rp 66,02 triliun sampai Rp 72,96 triliun. 

Kementerian Perhubungan (Kemhub) bergerak cepat merespon permintaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menutup pintu ekspor batubara di seluruh pelabuhan di Indonesia.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan surat Nomor : UM.006/26/1/DA-2021 perihal: pelarangan sementara ekspor batubara tertanggal 31 Desember 2021.
 
Surat dengan klasifikasi : sangat segera ini ditandatangani pejabat Kementerian Perhubungan Mugen Suprihatin.
 
Pada surat tersebut Mugen menyatakan surat ini menindaklanjuti surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor B1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum dan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor B1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri. 

Dalam nukilan surat tersebut Mugen menegaskan "Dengan ini disampaikan kepada Saudara untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap kapal dengan tujuan penjualan batubara ke luar negeri selama periode 1 Januari s.d. 31 Januari 2022," . 
 
Seperti kita tahu, Pemerintah Indonesia resmi melarang ekspor batubara mulai 1 Januari – 31 Januari 2022.

Larangan ekspor batubara ini untuk mengantisipasi kelangkaan pasokan batubara di dalam negeri.

Kebijakan Larangan ekspor batubara ini dikeluarkan melalui Surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin pada 31 Desember 2021.

Surat berisi kebijakan larangan ekspor batubara B-1611/MB.05/DJB.B/2021 31 Desember 202.

Surat berisi kebijakan larangan ekspor batubara ditujukan kepada tiga pihak. Pertama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri; kedua Direktur Jenderal Bea dan Cukai; Ketiga Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
 
Surat Hal : Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri berisi kebijakan larangan ekspor batubara itu menyatakan sifat : Sangat Segera 
 
Dalam penjelasannya di surat kebijakan larangan ekspor batubara itu Direktur Jenderal Mineral Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin menyatakan, surat ini merespon surat dari Direktur Utama PT PLN (Persero) Nomor  77875/EPI.01.01/C01000000/2021-R tanggal 31 Desember 2021 perihal Krisis Pasokan 
Batubara untuk PLTU PLN dan pembangkit listrik independen atau Independent Power Producer (IPP). 

Pada pokoknya menyampaikan kondisi pasokan  batubara saat ini kritis dan ketersediaan batubara sangat rendah.

"Dengan surat kami nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021 hal Pemenuhan Kebutuhan untuk Kelistrikan Umum, 

Dengan surat itu Ridwan menyampaikan hal-hal :

Pertama, Persediaan batubara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah, sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional. 

Kedua, sesuai dengan ketentuan Pasal 158 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan Penjualan ke luar negeri komoditas Batubara yang diproduksi setelah terpenuhinya kebutuhan Batubara dalam negeri.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka mengamankan pasokan batubara untuk kelistrikan umum serta mengantisipasi kondisi cuaca ekstrim pada bulan Januari 2022 dan Februari 2022, Ridwan mohon kerjasama tiga instansi untuk melakukan tiga hal:

Pertama pembekuan Eksportir Terdaftar (ET), 

Kedua menghentikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor  Barang (PEB), 

Ketiga, tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tujuan  penjualan batubara keluar negeri selama periode 1 Januari – 31 Januari 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×