Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Pemerintah melarang aparatur sipil negara alias ASN untuk terlibat dalam organisasi terlarang.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.
Dikutip dari laman Setkab, Kamis (28/1/2021), dalam SE tersebut terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.
Keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya dapat memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan ASN dan instansi pemerintah.
Untuk itu, perlu dicegah agar ASN dapat tetap fokus berkinerja dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.
Baca Juga: ASN dilarang ikut organisasi terlarang, ini aturannya
Sanksi bagi ASN terlibat organisasi terlarang
Dirangkum dari SE Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN tersebut, berikut sanksi atau dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat organisasi terlarang:
- PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
- PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Baca Juga: Tok! Panja Pengangkatan Guru Honorer menjadi ASN terbentuk
Selanjutnya juga diatur bahwa hukuman disiplin ringan dijatuhkan bagi pelanggaran yang dilakukan oleh ASN bila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja.
Sementara hukuman disiplin sedang dijatuhkan bagi pelanggaran yang dilakukan oleh ASN jika pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan.
Sedangkan hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi pelanggaran yang dilakukan oleh ASN kalau pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara.
Dasar hukum penjatuhan hukuman tersebut menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Selanjutnya: PNS bisa ikut penyetaraan jabatan fungsional, begini persyaratannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News