Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Target penerimaan pajak tahun depan lebih besar dari usulan pemerintah. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panja A Badan Anggaran (Banggar) menyepakati target penerimaan pajak pada tahun depan sebesar Rp 1.988,9 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, target penerimaan pajak tersebut meningkat Rp 2 triliun dari sebelumnya sebesar Rp 1.986,9 triliun di Nota Keuangan yang dibacakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023 yang lalu.
Peningkatan penerimaan pajak sebesar Rp 2 triliun tersebut dipengaruhi oleh perubahan proyeksi asumsi makro dan keberlanjutan implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Kami mengindetifikasi kenaikan penerimaan dari sisi penerimaan pajak adanya Rp 2 triliun yang bisa ditingkatkan melalui peningkatan perubahan asumsi maupun pelaksanaan UU HPP," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Banggar DPR RI, Kamis (7/9).
Baca Juga: Asumsi ICP di RAPBN 2024 Naik Jadi US$ 82/Barel, Lifting Jadi 635.000 Barel Per Hari
Dengan target yang meningkat tersebut, dirinya meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu untuk terus meningkatkan rasio pajak alias tax ratio dan tax buoayancy.
"Kita tentu tetap meminta kepada Ditjen Pajak untuk tetap meningkatkan tax ratio dan bouyancy," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News