Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tepat hari ini, 1 April 2018 Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sudah mulai diberlakukan.
Meski, PM tersebut sempat menjadi bahan demo para mitra pengemudi online (roda empat), tapi pemerintah tetap keukeh untuk tidak menangguhkan peraturan tersebut. "Siapa yang bilang ditangguhkan? tidak kok tetap jalan," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi kepada Kontan.co.id, Minggu (1/4).
Hanya saja, lanjut dia, pemerintah sedang mengatur kemungkinan untuk menyempurnakan kembali PM tersebut. Salah satu yang disempurnakan adalah, terkait kajian aplikator (Go-Jek dan Grab) yang akan menjadi perusahaan transportasi.
Pasalnya, dalam PM 108 disebutkan, jika pengemudi ingin menjadi mitra aplikator harus dijembatani (bridges) dengan suatu badan hukum atau koperasi. Maka dari itu pihaknya masih terus mengkaji hal tersebut, apakah akan mengubah pasal PM 108 atau membuat PM baru.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Setiadi menyampaikan, hasil dari diskusi dengan pihak yang terkait pada pekan lalu yakni badan usaha dan koperasi sebaiknya tidak ada. Dengan begitu, diharapkan kontrol pemerintah akan jauh lebih baik. "Ini yang akan kita diskusikan dengan aplikator," ujar dia.
Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Staf Presiden Moeldoko. Menurutnya, penghapusan bridges ini nantinya akan mempermudah kontrol pemerintah karena garisnya dari pengemudi langsung kepada aplikator. "Karena yang selama ini langsung ke aplikator itu potongannya 20-25%," tukasnya.
Lantaran penyempurnaan PM 108 masih dalam pembahasan, Kemenhub akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Hal itu ditujukan jika ada pelanggaran, penindakannya tidak sampai mendenda dan menahan.
Hubungan kemitraan
Menurut Setiyadi, kajian penyempurnaan PM 108 ini sudah dilakukan sejak bulan lalu. "Kalau membuat PM kan banyak sekali pertimbangannya, kita juga harus mengundang pakar, ahli, dan pelaku aplikator," ucapnya.
Namun yang pasti, katanya, peraturan yang sedang dibahas ini akan mengatur lebih ketat bagaimana proses 'bridges' dan proses menerima para mitra seperti apa. Dengan begitu diharapkan, hubungan kerja kemitraan akan lebih jelas.
Sebab, saat ini hampir seluruh kendali ada di tangan aplikator, termasuk kuota penerimaan para mitra dan tarif. "Sehingga dengan peraturan ini, aplikator harus selektif dan tidak bisa langsung menerima begitu saja para mitra," jelasnya.
Pasalnya, menurut pemerintah kuota pengemudi online saat ini sudah berlebihan dan menyebabkan perubahan tarif yang jauh lebih rendah. Selain itu ke depan, peraturan ini juga akan lebih memperhatikan sisi keselamatan dan keamanan.
"Diharapkan ke depan, kemitraan akan diperjelas dan ada titik temu terkait tarif yang disesuaikan oleh aplikatior, sehingga ada keuntungan yang didapat dua belah pihak" lanjut Setiyadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News