kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Pemerintah kebut Perpres Tol Trans Sumatera


Minggu, 11 Mei 2014 / 11:59 WIB
Pemerintah kebut Perpres Tol Trans Sumatera
ILUSTRASI. Jadwal BRI Liga 1 2022/2023 Persis Solo vs Persib Bandung.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto memastikan, sisa waktu pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II akan dimaksimalkan untuk menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

"Kalau bisa, pemerintah ingin Perpres JTTS keluar sebelum masa pemerintahan KIB II ini selesai," ujar Djoko akhir pekan lalu.

Ia memaparkan, Perpres yang masih digodok itu berisi tentang pedoman menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan bukan langsung menunjuk nama BUMN tertentu sebagai pelaksana proyek.

Dengan adanya Perpres ini, maka mekanisme akan lebih panjang dan dapat dipastikan proyek ini gagal groundbreaking pada masa pemerintahan KIB II. Bahkan, Djoko ragu jika pemerintah saat ini juga langsung bisa menunjuk BUMN yang akan melaksanakan proyek ini.

Djoko menambahkan, menurut Undang-Undang mekanisme penunjukan BUMN pelaksana ini seharusnya bisa dilakukan lewat Peraturan Menteri PU karena kewenangan soal jalan tol ada di Kementerian PU.

Namun, Djoko tak memungkiri, jika banyak suara-suara yang ingin agar penunjukan BUMN pelaksana JTTS ini dibuat dengan peraturan yang lebih tinggi karena adanya dukungan dari Kementerian dan Lemabaga (K/L) lain.

"Jadi nanti mungkin penunjukkan BUMN itu bisa lewat Keputusan Presiden (Keppres)," ujarnya.

Menurut Djoko, dengan Perpres yang tak langsung menyebut nama BUMN, itu berarti BUMN yang 100% sahamnya dimiliki pemerintah bisa bersatu dan memiliki kekuatan modal untuk membangun jalan tol sepanjang 2.700 kilometer (km) ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×