kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.902.000   75.000   2,65%
  • USD/IDR 17.000   -49,00   -0,29%
  • IDX 7.184   136,22   1,93%
  • KOMPAS100 993   21,00   2,16%
  • LQ45 727   10,98   1,53%
  • ISSI 257   5,98   2,38%
  • IDX30 393   4,71   1,21%
  • IDXHIDIV20 487   -0,17   -0,03%
  • IDX80 112   2,02   1,84%
  • IDXV30 135   -0,77   -0,57%
  • IDXQ30 128   1,38   1,08%

Pemerintah kebut kebijakan ekonomi paket VIII


Selasa, 08 Desember 2015 / 16:21 WIB


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah telah siap merilis paket kebijakan ekonomi lagi. Rencananya, paket kebijakan jilid VIII akan dapat diumumkan pada bulan Desember ini. Namun belum dapat diketahui paket kebijakan tersebut akan menyasar ke sektor apa saja.

"Ya, bisa kalo bulan ini (rilis paket kebijakan ekonomi)," kata Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution, Selasa (8/12).

Untuk saat ini, pemerintah tengah disibukkan dengan penyelesaian peraturan yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid I-VI. Setidaknya, sebanyak 13 aturan yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid I-VI siap di teken Presiden akhir tahun ini. Perinciannya, 11 merupakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan dua Instruksi Presiden (Inpres).

Ke-11 RPP yang dimaksud adalah tentang Kawasan Industri, RPP tentang pembiayaan hortikultura, RPP tentang usaha wisata agro hortikultura, RPP tentang penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang tidak dipungut pajak pertumbuhan nilai, RPP tentang fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus.

Selain itu ada juga RPP tentang perubahan atas PP nomor 131 tahun 2000 tentang pajak penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia, RPP tentang cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, RPP tentang perubahan kedua atas PP Nomor 24 tahun 2010 tentang penggunaan kawasan hutan.

Selanjutnya, RPP tentang pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian orang asing yang berkedudukan di Indonesia, RPP tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian agraria dan tata ruang/Badan Pertanahan Nasional, RPP tentang pelaksanaan pembangunan dan pengembangan kilang minyak di dalam negeri.

Untuk dua rancangan Inpres yang siap diundangkan adalah rancangan Inpres tentang kebijakan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri (Inland free trade arrangement) dan rancangan Inpres tentang deregulasi untuk meningkatkan daya saing industri, kemandirian industri dan kepastian usaha.

Rancangan Inpres tentang kebijakan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri dinilai tepat dalam rangka menghadapi implementasi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Dalam rancangan Inpres tersebut, Presiden memerintahkan beberapa menteri dan pejabat setingkat menteri untuk menyusun berbagai aturan yang berkaitan dengan perdagangan bebas.

Menteri Keuangan ditugaskan untuk menyusun aturan tentang bea masuk dan PPN. Menteri Perdagangan akan menyusun aturan tentang kemudahan dan percepatan surat keterangan asal (SKA) barang Indonesia dan SKA lain yang diperlukan.

Menteri Perindustrian akan membuat aturan mengenai penetapan industri dan kawasan tertentu yang mendapatkan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri dan memberikan sertifikat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menyusun aturan tentang kemudahan dan percepatan izin investasi.

Melalui Inpres ini pula, Presiden memberikan mandat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan pemantauan, evaluasi dan pengadilan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri.

Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengatakan, pihaknya mengklaim bila Indonesia telah siap untuk menghadapi MEA. Persoalan tarif juga sebenarnya bukan persoalan lagi, pasalnya sejak dua tahun terakhir persoalan tarif sudah dibebaskan. "Dalam dua tahun terakhir, semua perusahaan, pertanian, dan UKM kita sudah bersaing," kata Thomas.

Menurut Thomas, saat ini sudah ada banyak kisah sukses bagi UKM di tingkat Asean. Oleh karenanya, untuk lebih mendukung kegiatan UKM tersebut pemerintah telah menyederhanakan berbagai regulasi yang memberatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×