kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Pemerintah kawal komitmen BUMN lewat RUPS


Selasa, 22 Februari 2011 / 16:57 WIB
Pemerintah kawal komitmen BUMN lewat RUPS
ILUSTRASI. Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat semen di Pelabuhan Sunda Kelapa


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

BOGOR. Pemerintah tidak mengikat secara khusus komitmen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mengembangkan enam koridor ekonomi. Pengawasan komitmen itu diserahkan kepada menteri BUMN.

Lalu, Menteri BUMN mengawasinya melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). "Kalau BUMN itu dasar hukumnya adalah RUPS dan langsung menteri BUMN yang handle," ujar Hatta usai rapat kerja pemerintah pusat dan daerah bersama BUMN di Istana Bogor, Selasa (22/2).

Ada 66 BUMN terlibat dalam pengembangan enam koridor ekonomi mulai dari Sumatera hingga Papua. Hatta menjelaskan, perusahaan plat merah itu akan fokus pada pengembangan infrastruktur dan konektivitas.

Dari komitmen ini, nilai kontribusi BUMN dalam pembangunan enam koridor ekonomi mencapai sekitar Rp 836 triliun. Dana sebesar itu mengalir antara lain untuk pembangunan fasilitas transportasi seperti jalan tol, kereta api, pelabuhan, bandar udara.

Kemudian, dana itu untuk mengembangkan sektor energi seperti petrokimia dan membangun smelter untuk bauksit, nikel, biji besi. Lalu, mengembangkan industri manufaktur sektor pertanian yaitu oleochemical.

Hatta menambahkan, pemerintah juga melibatkan dunia usaha dan swasta asing lewat investasi langsung maupun program kemitraan pemerintah dan swasta. Nantinya, akan peraturan presiden tentang percepatan pembangunan ekonomi berbasis koridor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×