Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah pengkaji skema gaji tunggal atau single salary Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diterapkan di tahun 2024.
Merespon hal ini, Anggota Komisi II DPR RI, Bagus Adhi Mahendra Putra menilai pemerintah perlu memastikan rencana tersebut sudah menimbang dampak baik-buruknya.
"Single salary ini harus benar-benar dikaji benar benar di analisis karena itu akan berdampak pada beban kerja itu akan berdampak kepada jabatan," kata Bagus dalam keterangannya, Jumat (15/9).
Pertama, terkait dengan jaminan pensiun. Ia menanyakan dengan penerapan gaji tunggal atau single salary ini apakah jaminan pensiun diberikan dalam satu waktu gaji atau hanya pada saat pensiun.
Kemudian, acuan gaji dimana masing-masing daerah memiliki anggaran yang berbeda terkait tunjangan. Apakah lebih lanjut akan ada satu acuan angka yang sama untuk dijadikan pedoman.
Baca Juga: Pemerintah Uji Coba Gaji Tunggal ASN di Dua Instansi Ini
"Daerah mana yang mau di pakai acuan nah ini karena biasanya tunjangan tunjangan ini tergantung dari pendapatan daerahnya," tutur Bagus.
Pemerintah masih perlu mengkaji rencana tersebut. Kemudian jika memang akan diterapkan menurutnya harus dilakukan secara bertahap sebelum diterapkan secara menyeluruh.
Dengan demikian, Pemerintah dapat melakukan evaluasi perbaikan jika memang masih ada hal yang kurang.
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyampaikan bahwa pemberlakuan skema gaji tunggal ini untuk menjaga daya beli ASN setelah pensiun.
Dengan skema gaji tunggal, pensiunan ASN akan lebih terjamin karena akan diatur pemberian asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.
Baca Juga: Pengamat: Skema Gaji Tunggal Akan Mudahkan Monitor Penghasilan PNS
"Ke depan nanti seorang ASN itu jangan dia kehilangan daya beli, ke dokter tidak bisa, sakit-sakitan tidak bisa dibayar dengan kartu BPJS, dan seterusnya," ujarnya, Selasa (12/9).
Sebagai informasi, dengan skema gaji tunggal ini, pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya akan menerima satu penghasilan saja.
Satu Penghasilan tersebut merupakan gabungan dari penghasilan lain termasuk gaji pokok dan tunjangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News