Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Narapidna kasus narkoba jenis mariyuana, Schapelle Leigh Corby akan segera menjalani pembebasan bersyarat. Dokumen bebas bersyarat Corby saat ini telah dikirim ke Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Bali.
Terkait pembebasan bersyarat tersebut, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan pemerintah tidak memiliki alasan untuk menolak pembebasan bersyarat warga negara Australia tersebut. "Kalau sudah sampai sesuai dengan persayaratan dan lengkap, tidak ada alasan untuk menolak," tutur Amir di kompleks Istana Negara, Jumat (27/9).
Namun, sampai saat ini, Amir mengaku belum mendapatkan surat permohonan pembebasan bersyarat Corby dari Lembaga Permasyarakatan Kerobokan. Kendati akan diberikan kebebasan bersyarat, Politisi Demokrat ini menegaskan, Corby belum bisa langsung dikembalikan ke Australia sampai selesai masa tahanannya tahun 2016 mendatang. "Corby tetap di Indonesia, sampai selesai masa tahanannya. Tidak langsung ekstradisi," terang Amir.
Seperti diketahui, Corby ditankap di Bandara Ngurah Rai, Bali pada 8 Oktober 2005 silam. Ia ditangkap lantaran di dalam tasnya ditemukan 4,2 kilogram mariyuana. Atas pelanggaran tersebut, Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Corby 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Putusan tersebut dikuatkan oleh pengadilan di atasnya.
Namun, pada bulan Maret 2010 silam, Corby mengajukan petisi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan ia mendapatkan grasi berupa pengurangan hukuman lima tahun penjara. Sampai saat ini, Corby telah mendapatkan 39 bulan remisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News