kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.479   106,00   0,64%
  • IDX 6.498   227,50   3,63%
  • KOMPAS100 945   38,20   4,21%
  • LQ45 734   30,30   4,31%
  • ISSI 202   5,28   2,68%
  • IDX30 380   15,62   4,28%
  • IDXHIDIV20 461   15,65   3,52%
  • IDX80 107   3,95   3,84%
  • IDXV30 110   2,57   2,38%
  • IDXQ30 125   4,81   4,01%

Pemerintah akan kabulkan pembebasan Corby


Jumat, 27 September 2013 / 18:35 WIB
Pemerintah akan kabulkan pembebasan Corby
ILUSTRASI. wall street


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Narapidna kasus narkoba jenis mariyuana, Schapelle Leigh Corby akan segera menjalani pembebasan bersyarat. Dokumen bebas bersyarat Corby saat ini telah dikirim ke Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Bali.

Terkait pembebasan bersyarat tersebut, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan pemerintah tidak memiliki alasan untuk menolak pembebasan bersyarat warga negara Australia tersebut. "Kalau sudah sampai sesuai dengan persayaratan dan lengkap, tidak ada alasan untuk menolak," tutur Amir di kompleks Istana Negara, Jumat (27/9).

Namun, sampai saat ini, Amir mengaku belum mendapatkan surat permohonan pembebasan bersyarat Corby dari Lembaga Permasyarakatan Kerobokan. Kendati akan diberikan kebebasan bersyarat, Politisi Demokrat ini menegaskan, Corby belum bisa langsung dikembalikan ke Australia sampai selesai masa tahanannya tahun 2016 mendatang. "Corby tetap di Indonesia, sampai selesai masa tahanannya. Tidak langsung ekstradisi," terang Amir.

Seperti diketahui, Corby ditankap di Bandara Ngurah Rai, Bali pada 8 Oktober 2005 silam. Ia ditangkap lantaran di dalam tasnya ditemukan 4,2 kilogram mariyuana. Atas pelanggaran tersebut, Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Corby 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Putusan tersebut dikuatkan oleh pengadilan di atasnya.

Namun, pada bulan Maret 2010 silam, Corby mengajukan petisi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan ia mendapatkan grasi berupa pengurangan hukuman lima tahun penjara. Sampai saat ini, Corby telah mendapatkan 39 bulan remisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×