Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA.Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pemerintah menjelaskan pemberian grasi kepada terpidana terpidana kasus narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Siddiq menyatakan, pemberian grasi itu patut dipertanyakan kendati hak prerogratif presiden.
Apalagi, Mahfudz mengatakan, pemberian grasi ini berkaitan dengan negosiasi antara Indonesia dengan Australia. "Barter atau negosiasi itu tidak masalah, sah-sah saja. Tapi kami tentu perlu mengetahui negosiasi apa yang telah disepakati, agar bisa kami awasi," katanya, Rabu (30/5).
Mahfudz menilai, negosiasi atas pemberian grasi kasus narkotika kepada warga negara asing dapat membuat preseden buruk bagi Indonesia di mata dunia internasional. Sebab, dia bilang negosiasi ini bertolak belakang dengan semangat pemberantasan narkotika. "Para pengedar dan penjual narkotika tentu akan semakin tertarik untuk mengembangkan pasar di Indonesia," katanya.
Pemerintah telah mendiskon masa hukuman Corby selama lima tahun. Sebelumnya, warga negara Australia ini dihukum 20 tahun penjara karena terbukti membawa narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News