Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menjelaskan alasan pemberian grasi untuk Schapelle Leigh Corby dalam rapat dengan Komisi III DPR. Menurut Amir, sebelum adanya grasi Corby, pemerintah Australia tidak mau membahas nasib warga Indonesia yang ditahan di Australia.
Setelah adanya grasi tersebut, Australia kemudian mau bicara dengan Indonesia mengenai tahanan. Bahkan membebaskan beberapa orang yang ditahan di sana. Amir menyebut, dari beberapa narapidana warga negara Australia, pemerintah memilih Corby dengan harapan pemerintah Australia mau berbicara mengenai nasib warga negara Indonesia yang ditahan di benua tersebut.
"Hukuman Corby hanya dikurangi saja, bukan dihapuskan," tutur Amir di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/6).
Peristiwa pengurangan masa tahanan terhadap Corby ternyata juga menjadi isu publik di Australia. Selanjutnya, Kementerian Hukum dan HAM lantas mendengar kabar bahwa Menteri Luar Negeri Australia ingin berbicara masalah ini. Karena itu menurut Amir, pemberian grasi merupakan rentetan upaya yang membuahkan hasil kepada pembebasan warga negara Indonesia di Australia.
Meski begitu Amir membantah jika dikatakan pembebasan Corby karena adanya tekanan dari Australia. Ia menegaskan pemberian grasi untuk Corby adalah inisiatif dari pemerintah. "Itu semata-mata hanya inisiatif kami sendiri. Sepanjang pengetahuan saya, tidak pernah merasa ada tekanan," tandasnya.
Amir juga menegaskan bahwa pemberian grasi untuk Corby tidak mengurangi semangat pemberantasan narkoba di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News