Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Kedua, sanksi bunga atas kekurangan bayar karena penetapan Surat Ketetapan Pajak (SKP) saat ini sebesar 2% per bulan dari pajak kurang bayar. Kelak, besaran tarif sanksi per bulan berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dibagi dua belas.
Ketiga, sanksi bagi PKP yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu. RUU Perpajakan mengatur sanksi yang harus dibayarkan sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak. Sebelumnya PKP dikenakan 2% dari dasar pengenaan pajak.
Baca Juga: Awas, Rekening Jumbo Mulai Ditelisik Pajak
Keempat, sanksi denda bagi pengusaha yang tidak lapor usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP. Saat ini, tidak ada sanksi administratif yang mengatur. Nah, di RUU tersebut memberikan sanksi 1% dari dasar pengenaan pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News