kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.759.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 18.066   66,00   0,37%
  • IDX 5.732   -208,64   -3,51%
  • KOMPAS100 758   -27,78   -3,54%
  • LQ45 573   -16,33   -2,77%
  • ISSI 199   -6,82   -3,31%
  • IDX30 325   -8,58   -2,57%
  • IDXHIDIV20 404   -8,42   -2,04%
  • IDX80 86   -2,87   -3,23%
  • IDXV30 110   -3,37   -2,97%
  • IDXQ30 105   -2,43   -2,25%

Pemerintah janjikan stimulus pengkreditan untuk non-PKP


Senin, 23 Desember 2019 / 16:18 WIB
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. Pemerintah janjikan stimulus pengkreditan untuk non-PKP


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Kedua, sanksi bunga atas kekurangan bayar karena penetapan Surat Ketetapan Pajak (SKP) saat ini sebesar 2% per bulan dari pajak kurang bayar. Kelak, besaran tarif sanksi per bulan berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dibagi dua belas. 

Ketiga, sanksi bagi PKP yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu. RUU Perpajakan mengatur sanksi yang harus dibayarkan sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak. Sebelumnya PKP dikenakan 2% dari dasar pengenaan pajak. 

Baca Juga: Awas, Rekening Jumbo Mulai Ditelisik Pajak

Keempat, sanksi denda bagi pengusaha yang tidak lapor usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP. Saat ini, tidak ada sanksi administratif yang mengatur. Nah, di RUU tersebut memberikan sanksi 1% dari dasar pengenaan pajak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×