kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Pemerintah janjikan stimulus pengkreditan untuk non-PKP


Senin, 23 Desember 2019 / 16:18 WIB
Pemerintah janjikan stimulus pengkreditan untuk non-PKP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. Pemerintah janjikan stimulus pengkreditan untuk non-PKP


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Kedua, sanksi bunga atas kekurangan bayar karena penetapan Surat Ketetapan Pajak (SKP) saat ini sebesar 2% per bulan dari pajak kurang bayar. Kelak, besaran tarif sanksi per bulan berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dibagi dua belas. 

Ketiga, sanksi bagi PKP yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu. RUU Perpajakan mengatur sanksi yang harus dibayarkan sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak. Sebelumnya PKP dikenakan 2% dari dasar pengenaan pajak. 

Baca Juga: Awas, Rekening Jumbo Mulai Ditelisik Pajak

Keempat, sanksi denda bagi pengusaha yang tidak lapor usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP. Saat ini, tidak ada sanksi administratif yang mengatur. Nah, di RUU tersebut memberikan sanksi 1% dari dasar pengenaan pajak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×