kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah jamin fasilitas kemudahan di KEK, ini tanggapan ekonom CORE


Selasa, 10 Maret 2020 / 22:44 WIB
Pemerintah jamin fasilitas kemudahan di KEK, ini tanggapan ekonom CORE
ILUSTRASI. Kawasan Ekonomi Khusus KEK Jababeka Morotai


Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin menjamin fasilitas kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2020 yang mengganti peraturan sebelumnya, yaitu PP No. 96/2015.

Berdasarkan peraturan tersebut, salah satunya, pelaku usaha dan Badan Usaha di KEK bisa mendapatkan perizinan berusaha hanya lewat Online Single Submission (OSS). Tak hanya itu, para pelaku usaha pun tak perlu Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk melakukan konstruksi.

Baca Juga: Lewat aturan baru kemudahan di KEK, Pemerintah harap persingkat perizinan

Menurut Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh S. Pranoto, dengan adanya beleid tersebut, pemerintah ingin mempermudah dan mempersingkat perizinan. Tak hanya itu, pemerintah juga berharap ini juga mampu menarik investor.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy mengapresiasi langkah pemerintah untuk ini. Menurutnya, instrumen tersebut memang penting untuk menjadi stimulus bagi investasi.

Akan tetapi, Yusuf melihat bahwa masih ada beberapa hal yang perlu dibenahi oleh pemerintah. Khususnya, berhubungan dengan kesiapan daerah-daerah tersebut untuk menjadi KEK.

"Jadi jangan dilupakan bahwa instrumen pendukung dan hal penting yang mendasar juga jauh lebih penting, seperti akses jalan, infrastruktur, serta tata kelola wilayah," kata Yusuf kepada Kontan.co.id, Selasa (10/3).

Baca Juga: Mengurus perizinan berusaha di KEK kian mudah, berikut rinciannya

Yusuf pun mengambil contoh KEK Tanjung Lesung yang ada di Provinsi Banten. Menurutnya, KEK tersebut memang difungsikan untuk KEK Pariwisata, akan tetapi ia melihat bahwa akses untuk bisa mencapai kawasan tersebut masih belum memadai untuk ukuran KEK.

Sementara itu, pemerintah mencatat realisasi investasi KEK secara nasional baru mencapai Rp 22,2 triliun pada akhir 2019. Ini pun masih jauh dari target nilai investasi dari seluruh KEK tahun 2030 yang ditetapkan sebesar Rp 726 triliun.

Menurutnya, ini disebabkan oleh administrasi yang belum memadai. Oleh karenanya, PP ini bisa diandalkan untuk pembenahan administrasi sehingga bisa menopang investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×