kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Pemerintah Terbitkan Aturan Insentif PPN/PPnBM di IKN dan Daerah Mitra


Minggu, 19 Mei 2024 / 13:32 WIB
Pemerintah Terbitkan Aturan Insentif PPN/PPnBM di IKN dan Daerah Mitra
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan yang memerinci mekanisme pemberian fasilitas perpajakan dan kepabenan di Ibu Kota Nusantara (IKN).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan yang memerinci mekanisme pemberian fasilitas perpajakan dan kepabenan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 29 April 2024 dan diundangkan pada 16 Mei 2024.

PMK tersebut bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN.

Adapun salah satu fasilitas yang diberikan di IKN dan daerah mitra adalah fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca Juga: Dukung Pembangunan IKN, Bank Tanah Siapkan Lahan untuk Bandara VVIP

Perlu diketahui, daerah mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN, yang bekerja sama dengan Otorita IKN dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita.

Merujuk Pasal 155, fasilitas PPN/PPnBM diberikan di wilayah IKN berupa PPN tidak dipungut dan pengecualian PPnBM atas penyerahan barang kena pajak (BKP).

"Barang kena pajak yang diberikan pengecualian PPnBM merupakan kelompok BKP yang tergolong mewah," bunyi Pasal 155 ayat 3, dikutip Minggu (19/5).

Fasilitas PPN tidak dipungut ini diberikan atas penyerahan BKP dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis atau impor BKP tertentu yang bersifat strategis.

Yang dimaksud BKP bersifat strategis meliputi bangunan berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang yang diserahkan kepada orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga tertentu.

Kemudian, kendaraan bermotor yang bernomor polisi di IKN yang menggunakan teknologi battery electric vehicles yang diproduksi di dalam negeri yang diserahkan kepada orang pribadi, badan dan/atau kementerian/lembaga juga mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut.

Tidak hanya itu, hibah barang yang bersifat strategis untuk pembangunan dan pengembangan IKN, serta mesin dan peralatan untuk menghasilkan listrik EBT di IKN juga mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut.

Sedangkan untuk daerah mitra diberikan fasilitas PPN tidakĀ  dipungut atas penyerahan JKP berupa konstruksi sehubungan dengan pembangunan di daerah mitra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×