Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.Id - JAKARTA. Kementerian Perdagangan memastikan persoalan penumpukan kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak sudah bisa diselesaikan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Susanto mengatakan, penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dapat mengatasi kendala penumpukan kontainer yang terjadi.
Beleid ini diterbitkan untuk mengatasi kendala penumpukan kontainer yang terjadi untuk 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak akibat kendala pertimbangan teknis yang termuat dalam lampiran aturan sebelumnya.
"Permendag Nomor 8 Tahun 2024 untuk (kontainer) yang tertunda atau yang masih dikontainer sudah bisa diselesaikan," kata Budi di Gedung Kemendag, Minggu (19/5).
Baca Juga: Atasi Penumpukan Barang Impor di Pelabuhan, Pemerintah Relaksasi Aturan Ini
Budi menambahkan, kehadiran regulasi ini secara perlahan bisa mengatasi kendala penumpukan kontainer yang terjadi.
Adapun, kontainer yang tertahan umumnya merupakan produk impor bahan baku. Meski demikian, Budi tak merinci lebih detail terkait produk-produk tersebut.
"Sebagian besar memang ada itu (impor bahan baku) kan karena proses pertimbangan teknisnya belum selesai, kan sudah terlanjur numpuk. (Barangnya) tadi yang macam-macam termasuk yang barang-barang yang tertahan tadi, tapi sudah enggak ada masalah kan sekarang instrumen peraturannya sudah ada kan sekarang tinggal jalan aja teman-teman di Bea Cukai," imbuh Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News