kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemendag: Penumpukan Kontainer di Pelabuhan Sudah Bisa Diselesaikan


Minggu, 19 Mei 2024 / 13:16 WIB
Kemendag: Penumpukan Kontainer di Pelabuhan Sudah Bisa Diselesaikan
ILUSTRASI. Kementerian Perdagangan memastikan persoalan penumpukan kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak sudah bisa diselesaikan.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.Id - JAKARTA. Kementerian Perdagangan memastikan persoalan penumpukan kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak sudah bisa diselesaikan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Susanto mengatakan, penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dapat mengatasi kendala penumpukan kontainer yang terjadi.

Beleid ini diterbitkan untuk mengatasi kendala penumpukan kontainer yang terjadi untuk 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak akibat kendala pertimbangan teknis yang termuat dalam lampiran aturan sebelumnya.

"Permendag Nomor 8 Tahun 2024 untuk (kontainer) yang tertunda atau yang masih dikontainer sudah bisa diselesaikan," kata Budi di Gedung Kemendag, Minggu (19/5).

Baca Juga: Atasi Penumpukan Barang Impor di Pelabuhan, Pemerintah Relaksasi Aturan Ini

Budi menambahkan, kehadiran regulasi ini secara perlahan bisa mengatasi kendala penumpukan kontainer yang terjadi.

Adapun, kontainer yang tertahan umumnya merupakan produk impor bahan baku. Meski demikian, Budi tak merinci lebih detail terkait produk-produk tersebut.

"Sebagian besar memang ada itu (impor bahan baku) kan karena proses pertimbangan teknisnya belum selesai, kan sudah terlanjur numpuk. (Barangnya) tadi yang macam-macam termasuk yang barang-barang yang tertahan tadi, tapi sudah enggak ada masalah kan sekarang instrumen peraturannya sudah ada kan sekarang tinggal jalan aja teman-teman di Bea Cukai," imbuh Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×