Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin menjamin fasilitas dan kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Untuk itu, pemerintah hadir dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK. Beleid ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PP No. 96/2015.
Terbaru, berdasarkan peraturan tersebut, pelaku usaha dan Badan Usaha di KEK bisa mendapatkan perizinan berusaha hanya lewat Online Single Submission (OSS). Tak hanya itu, para pelaku usaha pun tak perlu Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk melakukan konstruksi.
"Pengurusan izin dipermudah di sini. Dipersingkat, tidak wira-wiri sana-sini. Sebelumnya izin lingkungan harus ke Pemerintah Daerah (Pemda), IMB harus pemda, ada juga yang harus ke Kementerian Lembaga (K/L) dan itu lamanya tidak terukur," jelas Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh S. Pranoto kepada Kontan.co.id, Selasa (10/3).
Baca Juga: Mengurus perizinan berusaha di KEK kian mudah, berikut rinciannya
Enoh pun memerinci terkait perubahan tersebut. Pertama, dari masalah perizinan. Menurut beleid tersebut, para pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) setelah mendaftarkan ke OSS.
Setelahnya, para pelaku usaha melakukan pemenuhan komitmen kepada Administrator KEK dan tidak harus mendatangi K/L yang bersangkutan. Administrator KEK ini menjalankan tugasnya berdasarkan Norma, Standard, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh K/L.
Kedua, terkait izin lingkungan. Para pelaku usaha memang dibebaskan dari Izin Lingkungan. Akan tetapi, mereka wajib menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) secara rinci sesuai RKL-RPL KEK dan harus disetujui oleh Badan Usaha Pengelola.
Enoh menambahkan, Badan Usaha Pengelola telah mendapatkan kuasa untuk memberikan izin lingkungan. Nantinya, Badan Usaha Pengelola ini yang menilai RKL-RPL yang disusun oleh para pelaku usaha.
"Oleh karenanya Badan USaha perlu punya tenaga yang bersertifikat untuk menilai RKL-RPL. Dinas lingkungan hidup berkewajiban mengawasi pelaksanaannya saja," kata Enoh.