kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Pemerintah intervensi, sistem outsourcing kisruh


Senin, 24 Maret 2014 / 14:31 WIB
Pemerintah intervensi, sistem outsourcing kisruh
ILUSTRASI. Menu Terbaru McD Tawarkan Menu Ayam Kimchi Korea hingga Es Krim Serba Hitam (Dok/McDonalds Indonesia)


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kepala Divisi Lokakarya Umum (LKU) PPM Management, Djoko Rebowo, menilai sistem tenaga kerja alih daya atau outsourcing sudah baik untuk pelaku bisnis. Namun karena campur tangan pemerintah, sistem tersebut menimbulkan pro kontra.

"Masih banyak campur tangan pemerintah dalam regulasi, sehingga sistem ini tidak jalan," ujar Djoko di kantor PPM, Senin (24/3/2014).

Menurut Djoko pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak bisa mencampuradukkan regulasi, karena pada saat perdagangan bebas 2015, sistem outsourcing tidak berlaku lagi.

"Kalau masuk perdagangan bebas aturannya internasional, jadi dilonggarkan," papar Djoko

Djoko menjelaskan, konsep utama outsourcing membuat lembaga atau kantor-kantor atau pelaku bisnis lebih fokus pada produk yang disampaikan. Dengan begitu tenaga kerjanya tidak lagi mengerjakan semua hal diluar kapasitasnya.

"Jangan lagi dari A-Z dikerjakan sendiri. Mencoba fokus pekerjaan tersebut," ungkap Djoko.

Djoko menambahkan, PPM urung rembuk supaya bisa lebih fokus untuk sistem outsourcing, sehingga ada rencana jangka panjang menengah (RPJM). "Outsourcing membuat lebih fokus produk dan jasa mereka. Jangan pekerjaan yang bukan utama mereka," jelas Djoko. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×