kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah incar pajak Netflix, Zoom dan transaksi elektronik


Rabu, 01 April 2020 / 11:21 WIB
Pemerintah incar pajak Netflix, Zoom dan transaksi elektronik
ILUSTRASI. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam kondisi pandemik corona, ada peningkatan transaksi elektronik


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pelemahan tren penerimaan pajak akibat efek lanjut penyebaran virus corona pemerintah melihat celah di transaksi elekronik dan layanan streaming.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam kondisi pandemik corona, ada peningkatan transaksi elektronik. Di sisi lain, pemerintah perlu untuk menjaga basis pajak lantaran penerimaan perpajakan akan tertekan. Proyeksi Menkeu, dalam teleconference, penerimaan pajak bisa turun 10%.

“Saya tahu dalam situasi ini banyak menggunakan streaming. Kami lihat transaksi elektronik juga naik sehingga perlu aturan untuk bisa memungut pajak penghasilan (PPN) untuk jasa platform luar negeri.,” ujar Menkeu dalam tele conference, Rabu (1/4).

Baca Juga: Pemerintah anggarkan Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan, ini rinciannya

Antara lain yang bisa dijadikan subjek pajak seperti Netflix dan Zoom, sekalipun mereka tak memiliki kantor di Indonesia memiliki manfaat dari Indonesia karena tetapi dipakai semua orang. “Ini bisa jadi subjek pajak luar negeri kita," ujar Sri Mulyani.

Aturan mengenai pemungutan pajak dari perusahaan digital ini terdapat pada pasal 6 Perpu No. 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan dalam rangka menghadapi ancaman virus corona (covid-19). Pemerintah akan memungut pajak dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dari subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pertumbuhan ekonomi 2020 bisa sentuh minus 0,4% akibat wabah corona

Dalam Perpu disebutkan bahwa: Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau penyelenggara PMSE luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi yang signifikan dapat diberlakukan sebagai badan usaha tetap dan dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Adapun besaran tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan Pajak Penghasilan dan pajak transaksi elektronik akan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×