Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Ida mengatakan, selama masih aktif bekerja atau telah berhenti kerja, tetapi belum berusia 56 tahun, maka dapat mengajukan pengambilan JHT. Sebagian sebanyak 10 persen (keperluan persiapan pensiun) atau 30 persen dari saldo JHT-nya (untuk keperluan pengambilan rumah) dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 Tahun pada Program JHT.
"Pengambilan JHT sebagian paling banyak 1 kali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di Kantor Cabang, layanan elektronik (online) lewat Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO), " jelas Ida.
Baca Juga: Program JHT Dinilai Berperan Tekan Angka Kemiskinan Lansia
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan Permenaker 2/2022. Gugatan tersebut rencananya akan didaftarkan pada minggu depan. “(Akan mendaftarkan gugatan) Minggu depan,” ucap Iqbal saat dikonfirmasi, Kamis (17/2).
Sebelumnya, mengutip Kompas.com, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) digugat seorang pekerja ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan uji materi itu diajukan seorang karyawan pabrik besi bernama Rendyanto Reno Baskoro.
Reno mengajukan uji materi atas Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan meninggalkan Indonesia untuk selamanya baru bisa mencairkan dana JHT saat berusia 56 tahun.
“Permohonan hak uji materi telah diterima oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 15 Februari 2022. Sebelumnya kami coba masukkan ke MA tanggal 14 Februari 2022 tetapi MA sedang melakukan lockdown,” ucap kuasa hukum Reno, Singgih Tomi Gumilang kepada Kompas.com, Rabu (16/2/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News